Jakarta, Info Breaking News - Pihak Pansus Angket Senayan bisa saja menyebutkan penyadapan KPK merupakan pelanggaran HAM namun Operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tidak dilakukan dengan bukti yang dangkal. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief memastikan, OTT dilancarkan setelah target terbukti berulang kali menerima suap.
"Selalu (pemberian) kedua, ketiga dan keempat," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2017.
OTT bisa dilakukan dalam kondisi apapun selama sudah ada bukti. Kendati, saat OTT yang bersangkutan tidak sedang melakukan pidana yang dimaksud.
Laode menegaskan, penyadapan dilakukan menjelang OTT. Penyadapan menjadi bahan bagi penyidik KPK untuk memastikan apakah target memiliki niat untuk melakukan suap.
"Di pengadilan selalu terbukti begitu (penerimaan lanjutan)," ujar dia.
Prosedur OTT di KPK menjadi perdebatan di Komisi III DPR. Sebab, sering kali target ditangkap sedang melakukan aktivitas biasa. Kemudian, target tetap dibawa ke kantor KPK dan dilabeli OTT.
Selain masalah OTT juga banyak disebutkan masalah lain yang dilakukan KPK dipandang telah menyimpang oleh Senayan, sehingga acap kali menimbulkan perdebatan sengit dipantau media. *** Any Christmiaty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar