Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi |
Sutrisno yang awam dalam bisnis investasi apalagi masalah hukum, kemudian mengeluarkan uang miliknya sebesar Rp 5 miliar lebih karena merasa percaya atas ucapan para tergugat terlebih terhadap Dyah Irma Pramonowati sebagai Kepala Cabang PT. RS Solo, yang mengenalkan tergugat II, yakni Sahala Parulian sebagai orang yang katanya sangat dipercaya memiliki pengalaman di bidang investasi dan akan memberikan keuntungan besar bagi Sutrisno.
Kenyataannya setelah berjalan selama 18 bulan, uang yang diinvestasikan Sutrisno itu malah merugi, sehingga Sutrisno berniat akan menarik sisa dana uangnya dari bisnis PT. RS yang nyatanya hanyalah sebagai kedok belaka.
Namun niiat Sutrisno untuk menarik dananya itu juga dihalangi oleh Sahala Parulian, yang berjanji akan memperbaiki system kerja investasinya, agar Sutrisno bisa mendapatkan keuntungan. Lagi lagi angin surga yang dijanjikan oleh pihak PT. RS ini hanyalah janji kosong belaka, sehingga dana Sutrisno sebesar Rp 5 miliar lebih diatas mengalami kerugian drastis.
Tragisnya, Sutrisno yang sudah mengalami kerugian senilai Rp 5 Miliar itu justru lebih telah lebih dulu dilaporkan pidana ke Polisi oleh PT. Reliance Securitas dengan maksud memenjarakan Sutrisno setelah dibebankan utang sebesar Rp 15 Milar.
Dipersidangan baru terungkap kedok Tergugat II Sahala Parulian yang adalah merupakan karyawan PT.Reliance Securitas itu, justru tidak memiliki ijin WMI dan WPPE tersebut tapi bisa melakukan transksi Beli Saham di Rekening Efek SLS-004 milik Sutrisno hingga total pembelian sejak Mei-Des 2013 sebesar total Rp 188 Miliar.
Padahal faktanya Modal Saham Rp 5,4 Miliar milik SUTRISNO raib dan Sutrisno justru dibebaniutang hingga Rp 15 Miliar. Dan tidak sampai disitu trgaisnya justriu Sutrisno dilapor pidana oleh pihak Reliance Securitas di Mabes Polri dan juga dilaporkan di Polresto Jakut, tapi Tuhan masih melindungi Sutrisno, sehingga LP di Mabes Polri di SP3 karena dianggap tidak cukup bukti.
Baik PT. RS sebagai tergugat I maupun Sahala Parulian sebagai tergugat II dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena selain Tergugat II tidak memiliki Ijin WMI dan WPPE untuk melakukan penjualan saham, namun parahnya para pihak tergugat diketahui mendapatkan keuntungan berupa komisi dari dua arah, yakni dari sipembeli saham dan juga dari sipenjual saham, yang sangat jelas bertentangan dan melawan hukum.
"Dan untuk kecurangan ini, kami akan segera melaporkannya keaparat hukum terkait." ucap Hartono kepada Info Breaking News, Sabtu (23/9/2017) di Jakarta.
Perkara Perdata No. 253/Pdt?G/2017 di PN Jakut, yang diketuai Hakim Ramses Pasaribu ini selalu mendapat perhatian dari kalangan media Ibukota, terlebih dari kalangan kolega Sutrino yang sudah mempercayakan kepada Penasehat Hukumnya, yang telah memohonkan kepada majelis hakim agar melakukan sita jaminan terhadap aset PT. Reliance Securitas sebagai tergugat I dan Pahala Parulian sebagai Tergugat II sebagai ganti rugi yang diderita Sutrisno senilai Rp 13 Miliar. *** Mil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar