Headlines News :
Home » » Akibat Salah Tagihan Dirut Bank Mandiri Di Pidanakan

Akibat Salah Tagihan Dirut Bank Mandiri Di Pidanakan

Written By Infobreakingnews on Senin, 16 Oktober 2017 | 11.48

Dirut Bank Mandiri, Kartika Wiroatmodjo
Jakarta, Info Breaking News - Sangat janggal dan mengundang rasa curiga jika Bank Nasional sekaliber Bank Mandiri milik Pemerintah bisa melakukan kecorobohan dalam mengirimkan somasi hukum terkait tagihan kredit yang menurut pihak Bank plat merah itu telah terjadi sejak 26 tahun lebih yang lalu.

Apalagi tagihan tunggakan utang sebesar Rp.2.875.521.550.0 itu disebutkan oleh pihak Mandiri itu berdasarkan Perjanjian Akta Kredit Tambahan No.32/006/KMK.PON tertanggal 5 Januari 1991. Tepatnya 26  tahun yang lalu Bank Mandiri menyebutkan jumlah tunggakan sebesar tersebut diatas menjadi tangungan seorang pengusaha investasi berinisal HPR.


Advokat Hartono Tanuwidjaja SH SH MSi
Akibat tagihan yang tak mendasar itu membuat HPR mengandeng dua advokat senior yang memiliki keahlian dibidang perbankan, Dr. Teguh Samudera SH dan Hartono Tanuwidjaja SH  MH MSi melakukan gugatan hukum setelah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak Bank Mandiri yang hingga saat ini tak dapat menunjukkan jejak pembukuan perjanjian sebelumnya yakni nomor 31, sehingga langsung mendadak pada akta perjanjian kredit tambahan pada No.32 itu.

Akibat kecorobohan tagihan silumam berbau misterius yang tak dapat dijelaskan oleh Bank Mandiri secara faktuil administrasi itu, membuat advokat Hartono Tanuwidaja melaporkan Dirut Bank Mandiri  Direktur Utama Bank Mandiri ( Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo dan Vice Presiden RSAM Regional Jakarta Barat PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk Asril Aziz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya  sebagai bukti Laporan NO: LP/4879/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 9 Oktober 2017, dimana kedua pejabat teras Bank Mandiri tersebut diduga telah melakukan pencatatan palsu seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI NO. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Sebelumnya Hartono Tanuwidjaja sebagai kuasa hukum HPR itu juga melakukan gugatan perdata kepada pihak Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dimana dalam gugatannya Hartono memohon kepada Majelis Hakim agar PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, membayar kerugian materiil dan inmateriil sebesar Rp 1.005.751.043.100,- (satu trilyun lima miyar tujuh ratus lima puluh satu juta empat puluh tiga ribu seratus rupiah).

Sampai dengan berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban atas klarifikasi kasus ini yang telah dimintakan media kepada pihak Bank Mandiri yang berkantor pusat dikawasan jalan Gatot Subroto Jakarta. *** Emil Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved