Headlines News :
Home » » Bareskrim Dalami Perjanjian First Travel Rp 1,3 Miliar Dengan Artis Syahrini

Bareskrim Dalami Perjanjian First Travel Rp 1,3 Miliar Dengan Artis Syahrini

Written By Infobreakingnews on Kamis, 12 Oktober 2017 | 07.42

Saat Syahrini Umrah Dengan Fasilitas Mewah First Travel
Jakarta, Info Breaking News - Walau Syahrini dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyangkal penerimaan bayaran kontrak sebesar Rp 1,3 miliar dari pihak First Travel, namun pihak Bareskrim Polri tidak langsung begitu saja percaya dengan pengakuan itu, karena kini tengah menelisik uang Rp 1,3 miliar yang dikeluarkan First Travel untuk perjalanan rombongan Syahrini ke Tanah Suci. 
Dan Hotman Paris Hutapea mengatakan uang tersebut merupakan biaya peningkatan fasilitas.

"Itu estimasi tambahan fasilitas di atas kelas reguler. Meng-upgrade, misal dijemput di bandara pakai Kijang, di sana dijemput pakai Sedan. Misal hotel bintang tiga, di sana jadi bintang empat," Kata Hotman saat dihubungi, Kamis (12/10/2017).


Hotman menyebut pihak First Travel langsung membayar pada pihak pemilik fasilitas. Menurutnya, Syahrini sama sekali tidak menerima uang dari First Travel. Menurut Hotman, hal itu juga tertera dalam perjanjian kontrak antara Syahrini dengan First Travel.

"Rp 5 pun tidak terima uang tunai. Syahrini tidak pernah terima uang. Jadi dalam kontrak itu tidak disebutkan Syahrini menerima uang, hanya disebutkan bahwa fasilitas VVIP itu di atas kelas reguler, kira-kira estimasi Rp 1,3 miliar. Hanya ditulis kira-kira, jangan-jangan First Travel utang di sana," tutur Hotman.


Menurutnya, Syahrini juga tidak mendapatkan endorse maupun menjadi ikon untuk First Travel. Namun, Syahrini mendapatkan fasilitas kelas VVIP dengan hanya membayar dengan harga kelas umrah reguler.
"Kalau dia menerapkan jadi ikon itu kan, itu posting sekali Rp 100 juta, sebagai ikon Rp 1 miliar. Kalau dihitung dia berhak Rp 3,5 miliar. Itu kalau diterapkan normal. Tapi itu tidak diterapkan. Dia bukan ikon, dia tidak di-endorse, dan tidak terima honor, dia hanya upgrade," jelasnya.

"Artinya tidak dikasih uang, cuma dikasih mobilnya lebih mewah ya fasilitas lah, apakah si First Travel menghitung kira-kira tambahan di sana VVIP ini ada sekitar Rp 1,3 M, itu estimasinya. Jadi yang diterima Syahrini di sana adalah fasilitasnya, mobilnya dijemput ke bandara, dijemput sampai ke tangga pesawat. Hotelnya berkelas, ya, nah sebagai imbalan Syahrini harus memposting kegitan dua kali selama berada di tanah suci," imbuhnya.


Akibat kasus yang menggemparkan diatas juga merupakan tuduhan pencucian uang, maka secara otomatis semua pihak yang kecepretan dana haram First Travel akan disita dan dikenakan sanksi pidana, dan itu sebabnya kini Bareskrim sedang mendalami sejumlah pihak yang disebutkan sebagai mitra kerja First Travel. *** Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved