Headlines News :
Home » » Bupati Rakus Yang di Tangkap KP Ini Miliki Kekayaan Fantastis

Bupati Rakus Yang di Tangkap KP Ini Miliki Kekayaan Fantastis

Written By Infobreakingnews on Kamis, 26 Oktober 2017 | 07.41

Jakarta, Info Breaking News - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10). Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK lantaran Taufiqurrahman diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
Taufiqurrahman diketahui telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berdasar laman acch.kpk.go.id,  yang diakses pada Rabu (25/10) malam, Taufiqurrahman menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 28 Maret 2007 sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013, pelaporan kedua dilakukan Taufiqurrahman saat akan kembali berlaga di Pilkada Nganjuk pada 27 Agustus 2012. LHKPN berikutnya diserahkan Taufiqurrahman usai terpilih sebagai Bupati Nganjuk periode 2013-2018 pada 6 Oktober 2014.
Dalam laporan terakhirnya, Taufiqurrahman mengklaim memiliki total harta Rp 21.431.634.907. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN sebelumnya dengan total harta Rp 20.210.101.164.
Dalam LHKPN terakhir, Taufiqurrahman mengaku memiliki harta bergerak berupa alat transportasi sebanyak 42 kendaraan berbagai jenis mulai yang terdiri dari 35 unit mobil dan 7 unit motor. Secara total, seluruh kendaraan ini diklaim Taufiqurraham bernilai Rp 3.762.700.000.
Taufiqurrahman juga mengaku memiliki harta tidak bergerak berupa 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050. Tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman sebagian besar tersebar di Jombang, yakni 64 bidang. Sisanya, satu bidang tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman berada di Nganjuk, dua bidang di Kediri, dua bidang Malang dan satu bidang lainnya di Surabaya.
Selain itu, Taufiqurrahman juga mengaku memiliki sejumlah usaha, yakni lima usaha pertambangan, satu unit mesin paving, satu unit tandem dan satu unit eksavator. Seluruh unit usaha Taufiqurrahman ini senilai Rp 5.752.500.000. Tak hanya itu, Taufiqurrahman juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 2.953.438.357. Taufiqurrahman mengaku memiliki piutang sebesar Rp 443.127.500.
KPK telah membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. KPK menyebut terdapat 15 orang termasuk Taufiqurrahman yang ditangkap dalam OTT kali ini.
"Sampai saat ini informasi yang kita terima ada sekitar 15 orang yang diamankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10).
Febri menyatakan, belasan orang itu ditangkap di dua lokasi, yakni Jakarta dan Nganjuk. Namun, Febri masih enggan merinci berapa orang yang ditangkap di masing-masing lokasi tersebut.
"Jadi benar ada operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim KPK di salah satu Kabupaten di Jawa Timur. Kita mengamankan sejumlah orang disana dan juga diamankan sejumlah orang di Jakarta," katanya.
Febri mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan lantaran para pihak tersebut diduga melakukan tindak pidana suap yang terjadi di Nganjuk dan berlanjut di Jakarta. Namun, Febri masih enggan membeberkan jumlah uang suap yang disita tim Satgas. Termasuk mengenai modus dan motif yang melatari suap tersebut. Hal ini lantaran tim Satgas KPK masih berada di lapangan untuk melakukan serangkan kegiatan penyidikan terkait OTT ini. Febri hanya memastikan suap ini terkait dengan jabatan Taufiqurrahman selaku Bupati Nganjuk.
"Diamankan uang dalam bentuk mata uang rupiah, tentu terkait dengan kewenangan yang bersangkutan sebagai kepala daerah," katanya.
Sebagian para pihak yang ditangkap termasuk Taufiqurrahman sedang menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak ini.
"Kami tentu akan menggunakan semaksimal mungkin waktu sekitar 24 jam maksimal setelah proses OTT ini dilakukan sekitar siang hari ini," katanya.
Diketahui, KPK sempat menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka pada 6 Desember 2016 lalu. Saat itu, Taufiqurrahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam kasus di lima proyek yang terjadi pada 2009. Proyek-proyek itu yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Namun, status tersangka Taufiqurrahman gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK pun melimpahkan kasus Taufiqurrahman itu ke Kejaksaan Agung yang pertama kali menangani kasus ini.
"Yang bisa disampaikan saat ini adalah ada kepala daerah di salah satu Kabupaten di Jawa Timur, dulu KPK memang pernah menangani juga, tapi tidak bisa diselesaikan. Kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," katanya.
Penangkapan terhadap Taufiqurrahman ini menjadi ironis lantaran terjadi sehari setelah Presiden Jokowi mengumpulkan seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, hingga bupati dan wali kota di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10) kemarin. Dalam pertemuan itu, Jokowi mengingatkan agar kepala daerah tak main-main dalam menggunakan uang rakyat. Jokowi juga mengaku tak dapat mencegah KPK melakukan OTT. Namun, Jokowi meminta kepala daerah tak takut dengan OTT bila memang tidak korupsi.*** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved