Headlines News :
Home » » Hakim Agung Gayus Desak Ketua MA Hatta Ali Mundur Saja

Hakim Agung Gayus Desak Ketua MA Hatta Ali Mundur Saja

Written By Infobreakingnews on Rabu, 11 Oktober 2017 | 12.10

Prof, Gayus Lumbuun
Jakarta, Info Breaking News - Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar ketua MA Hatta Ali mengundurkan diri, sekaligus diperlukannya adanya evaluasi terhadap seluruh jajaran peradilan di bawah Mahkamah Agung, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung untuk menentukan ketua dan wakil ketua di semua tingkatan tersebut.
Hal itu didasarkan adanya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan maupun hakim. Saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, kata Gayus dalam keterangan tertulis, yang diterima redaksi Info Breaking News di Jakarta.

Ia menilai perbuatan semacam itu akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.
Menurut dia, pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat PN dan PT terjerat kasus dugaan suap.
Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moran dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati, ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa MA dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, menurut dia, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa pengawasan dan pembinaan tersebut tidak secara berkala dan berkesinambungan.

Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung, dan bukan oleh para dirjen di lingkungan Mahkamah Agung, katanya.
Ia menilai sudah saatnya Ketua MA dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hukum dan keadilan melalui pengadilan.
Menurut dia, untuk menyikapi persoalan ini, lembaga normatif teringgi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini.*** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved