Headlines News :
Home » » Kajari Gunung Sitoli Tangkap Mantan Bupati Nias

Kajari Gunung Sitoli Tangkap Mantan Bupati Nias

Written By Infobreakingnews on Rabu, 11 Oktober 2017 | 11.50

Binahati B Baeha Saat Melangkah Masuki Sel Penjara
Nias, Info Breaking News - Setelah melalui proses yangcukup panjang akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha, Selasa 10 Oktober 2017. 

Binahati ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. 


Penahanan terhadap mantan Bupati Nias ini dilakukan setelah yang bersangkutan serta berkas perkara dilimpahkan pihak Polres Nias ke Kejari Gunung Sitoli. Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam diruang penyidik Kejari Gunung Sitoli. Saat ini Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina A.

“Secara resmi kita telah menahan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007. Setelah tadi siang pihak Polres melimpahkan berkas dan tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli Yus Iman Harefa, Selasa 10 Oktober 2017.

Ia mengatakan, penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. “Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama," jelas Yus.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar. Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.*** Herlina Harefa.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved