Headlines News :
Home » » Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 296 di PN Jakpus

Mengungkap Fakta Persidangan Perkara Perdata 296 di PN Jakpus

Written By Infobreakingnews on Rabu, 04 Oktober 2017 | 19.18

Advokat Hartono Tanuwidjaja SH MH MSi
Jakarta, Info Breaking News - Perdebatan sengit dan terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam sidang Perdata Noreg 296/Pdt.G/2016/PN.Jakpus, antara Iming Manakwan Tesalonika vs Hartono Tanuwidjaja  & Miko Suharianto.

Iming M Tesalonika menggugat Hartono dan Miko Suharianto karena dianggap telah menggunakan Akta Pengakuan No 15 Tertanggal 17 Nov 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Drs, Wijanto Suwongso SH sebagai Dokumen Bukti untuk Tergugat Dua dalam perkara No.447/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT yang diangap sebagai Akta sesat oleh Iming.

Didalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang tak terbantahkan, diantaranya ;

- Bahwa Raymond Low telah menyatakan didalam surat pengakuan utangnya tertanggal 26/9/2006, dimana Raymond menyatakan utangnya kepada Miko sebesar Rp 8 Miliar akibat sejumlah proyek kerjasama diantara keduanya yang tidak dapat diselesaikan oleh Raymond.

- Kemudian muncul nya akta Notaris Drs,Wijanto Suwongso SH tetanggal 17/11.2016, yang mana Iming Tesalonika menyatakan bahwa utang tersebut diatas telah dibayar oleh Raymond Kepada Miko, dimana Iming menyatakan bahwa Raymond, kliennya itu langsung menghadap sang Notaris.

Dipersidangan juga terungkap fakta yang tak terbantahkan bahwa keberadaan Akta pengakuan No 15 tanggal 17 Nov 2006 tersebut sebagai bukti nyata dan tidak berdiri sendiri tapi justru merupakan penegasan dari Surat Pengakuan Utang Rp 8 Miliar yang dibuat lebih dulu oleh Low Kum Luen alias Raymond Low pada tanggal 26 September 2006 itu.

Bahwa munculnya Akta Pengakuan Utang No.15 tertanggal 17 Nov 2006 yang ditanda tangani secara bersama sama oleh Low Kum Luen Alias Raymond Low bersama Wee Bee Siong yang merupakan pihak Pertama dengan Miko Suhartian dihadapan Notaris Drs.Wijanto Suwongso SH yang belakang diklaim sebagai Akta sesat oleh Iming M Tesalonika, sebab Akta Otententik tersebut konon bertentangan dengan putusan Kasasi No.1372K/Pid/2016 yang membebaskan Low Kum Luen dari dakwaan kasus penggelapan.

- Sementara fakta lain terungkap pula bahwa Raymond Low yang pernah mendekam di penjara Salemba Jakarta itu akhirnya dideportasi oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009, karena Raymond Low dinilai telah melanggar batas waktu keimigrasian,

Perkara diantara kedua advokat ini justru semakin runyam saat Iming M Tesalonika bersama Wang Fen yang merupakan WN RRChina melakukan gugatan hukum terhadap perkara No.447 itu, dimana seluruh gugatan yang diajukan Iming ditolak Oleh PN Jakarta Utara, lalu dikuatkan di Tingkat Banding dan begitu juga ditingkat Kasasi.

Perkara ini telah digelar dengan durasi yang cukup panjang dan sarat dengan perdebatan yang alot diantara masing masing pihak di PN Niaga Jakarta Pusat dimana Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar SH dalam waktu dekat ini akan memberikan kesempatan kepada pihak Hartono Tanuwidjaja untuk menghadirkan sejumlah saksi dan ahlinya, setelah sebelumnya majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada advokat Iming Tesalonika menghadiirkan dua orang ahlinya. *** Emil Simatupang.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved