Headlines News :
Home » » OJK Akan Tindak Tegas PT. Reliance Securities Jika Terbukti Menyimpang

OJK Akan Tindak Tegas PT. Reliance Securities Jika Terbukti Menyimpang

Written By Infobreakingnews on Rabu, 04 Oktober 2017 | 11.28

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L.Tobing
Jakarta, Info Breaking News - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mendalami dugaan penyimpangan terhadap PT. Reliance Securities, sebuah perusahaan Investasi yang berkantor pusat di kawasan Jl. Pluit Jakarta Utara sehubungan dengan surat pengaduan No 0010/AB-S/XII/2014 tanggal 20 Januari 2014 dimana didalamnya menyangkut kerugian dan penyimpangan yang dialami oleh Soetrisno senilai Rp 5 Milyar lebih sekaligus dugaan terkait pelanggaran peraturan Perudang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sebelumnya OJK juga sudah menerima kelengkapan tambahan dokumen terkait pengaduan tersebut diatas terhadap penyimpangan PT. Reliance yang kini perkara Perdatanya tengah digelar di PN. Jakarta Utara.

"Pastinya pihak OJK tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas setelah nantinya kami menemukan penyimpangan yang terjadi, apalagi saat ini OJK sedang gencar-gencarnya melakukan tindakan berupa pencabutan ijin terhadap sejumlah perusahan Investasi dan sejenis yang belakangan ini marak ditindak secara tegas" ungkap Tongam L Tobing , Ketua Satgas Waspada Investasi OJK kepada Info Breaking News , Rabu (4/10/2017) di Jakarta.

Lebih lanjut Tongam menegaskan tak akan pernah ragu untuk mengambil tindakan terhadap PT. Reliance Securities, jika kelak ditemukan adanya penyimpangan prosedural menyangkut SOP, apalagi jika ditemukan adanya pemberian bunga devidien kepada nasabahnya.

Sebelumnya laporan PT.RS yang lebih dulu melaporkan pidana Sutrisno ke Mabes Polri dengan Laporan Nomor LP/744/VIII/2014/Bareskrim tanggal 20 Agustus 2014 telah dinyatakan SP3 alias dihentikan karena dinilai bukan merupkan perkara Pidana.

Selain kepada pihak OJK, Sutrisno juga telah melaporkan pidana PT. RS ke Polda Jatim dengan bukti  Laporan nomor LP/1233/X/2014/UM/JTM, dimana dalam laporan itu Sutrisno melaporkan PT.RS diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. **** Mil.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved