Headlines News :
Home » » PN Jakarta Pusat Nyatakan Pemprov DKI Menyalahi UUD45

PN Jakarta Pusat Nyatakan Pemprov DKI Menyalahi UUD45

Written By Infobreakingnews on Kamis, 26 Oktober 2017 | 07.25

Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016.

Pengabulan tersebut dibacakan langsung di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Mas'ud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Mas'ud menilai, pihak penggugat telah salah dan terbukti melanggar hukum.


"Para penggugat telah lalai dengan ketentuan undang-undang sehingga melanggar unsur pelanggaran hukum," kata Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2017

Menurut Hakim Mas'ud, semua tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proses melaksanakan proyek normalisasi Kali Ciliwung, serta mengeluarkan surat peringatan 1 pada 18 Desember 2016 semua agar warga RW 10, 11, 12 Bukit Duri, membongkar bangunannya. Lalu tanggal 28 Desember Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan 2, semua itu telah menyalahi hak-hak dari para penggugat.

Lebih lanjut, dalam pembacaan putusan tersebut Hakim Mas'ud juga mengungkapkan, semua tindakan-tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menympang dan menyalahi Undang-Undang. Selain itu juga merugikan penggugat dan juga warga Bukit Duri.

"Tidak mengindahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang terkait sehingga menimbulkan kerugian penggugat atau warga," putus Mas'ud secara tegas yang disambut dengan sujud dan rasa syukur saling bertangisan para korban penggusuran yang memenuhi ruang persidangan. *** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved