Headlines News :
Home » » Sidang Terdakwa WN Amerika Dalton Yang Menipu Dana US$500.000, Kembali Ditunda

Sidang Terdakwa WN Amerika Dalton Yang Menipu Dana US$500.000, Kembali Ditunda

Written By Infobreakingnews on Selasa, 24 Oktober 2017 | 06.38

Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Dipersidangan
Jakarta, Info Breaking News - Untuk kesekian kalinya sidang kasus penipuan yang dilakukan WN Amerika bernama Dalton Ichiro Tanonaka (63 th) belum dapat digelar oleh PN Jakarta Pusat akibat belum adanya penerjemah sebagai pendamping terdakwa yang menyatakan dirinya tak bisa sedikitpun mengerti Bahasa Indonesia, padahal Dalton yang merupakan mantan jurnalis dan sempat menjadi mitra Metro TV beberapa lalu, sudah cukup lama bermukim diwilayah kedaulatan RI.

Dalton yang merupakan pengusaha media dan pemilik Indonesia Channel itu dikenakan oleh JPU melanggar Pasal 372 KHUPidana, namun sampai saat ini pihak aparat berwenang belum melakukan penahanan terhadap Dalton.

Sidang yang dipimpin Hakim Ibrahim Palino ini terpaksa harus ditunda hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi JPU menghadirkan penerjemaha bahasa. Namun sebelum hakim menutup sidang, salah satu advokat terdakwa menanyakan kepada majelis hakim apakah persidangan ini bisa dihentikan jika sudah didapati kesepakatan berdamai yang saat ini sedang berjalan antara Dalton dengan pihak HPR sebagai korban atas penipuan tersebut dimana HPR tertipu uangnya sebesar US $ 500.000,-

"Yang Mulia, apakah persidangan perkara ini bisa nantinya dihentikan jika sudah ada perdamaian diantara klien kami, karena hingga saat ini proses perdamaian atas perkara ini sedang berjalan." tanya seorang pengacara hukum terdakwa, sebelum majelis menunda persidangan.

"Secara absolut persidangan ini saya pastikan akan terus berjalan, sekalipun nanti ada kesepakatan damai yang kalian tempuh.Karena perdamaian tidak menghentikan persidangan ini." kata Hakim Palino, Senin (23/10/2017) didalam persidangan.


Boleh jadi modus perdamaian adalah merupakan semacam trik yang dilakukan pihak terdakwa, karena menurut salah satu sumber bahwa Dalton meminta mencicil sebanyak 5 kali pengembalian dana 500.000.Dolar US itu, sementara pihak korban HPR, mau berdamai jika Dalton mampu membayar satu kali sekalgus melunasi dana yang ditipunya it

Dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui sebelum Dalton hijrah dan berbisnis ke Indonesia, terdakwa Dalton juga pernah tersandung masalah pidana dan menjadi terpidana dinegara asalnya terkait penipuan yang dilakukan Dalton terhadap dana kampanye pada Pilkada Gubernur Negara Bagian Hawai USA dinegaranya, sehingga Hakim Distrik AS Helen Gillmor menghukum Dalton pada 2005.
*** Emil Simatupang.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved