Headlines News :
Home » » Tragis 45 Petugas Lapas Positif Narkoba

Tragis 45 Petugas Lapas Positif Narkoba

Written By Infobreakingnews on Rabu, 04 Oktober 2017 | 10.02

Medan, Info Breaking News - Sebanyak 45 oknum petugas yang melakukan pengamanan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) terbukti menggunakan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut, Liberti Sitinjak mengungkapkan hal itu setelah melakukan tes urine secara mendadak di wilayah kinerjanya.

"Mereka terbukti mengonsumsi narkoba. Sehingga, tidak layak lagi untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Sanksi paling berat adalah pemecatan," ujar Liberti Sitinjak, Rabu,(4/10/2017).
Liberti mengatakan, sanksi pemecatan memang harus dilakukan terhadap petugas yang mengonsumsi narkoba tersebut. Sebab, jika tindakan tegas itu tidak dilakukan bisa menjadi "virus" nantinya.

"Tinggal menunggu waktu saja agar dipecat. Petugas yang mengonsumsi narkoba itu tidak perlu dipelihara. Ini bisa merusak nantinya," katanya.
Menurutnya, tes urine terhadap petugas lapas dan rutan dilakukan secara mendadak. Tidak hanya petugas pengamanan, pemeriksaan tes urine juga dilakukan terhadap kepala divisi.
"Tidak mengenal pangkat dan jabatan. Saya juga dites urine. Kapan saja bisa kita lakukan tes urine tersebut. Upaya ini sudah lebih dari tiga bulan kami laksanakan. Yang terbukti kita tindak," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut juga melakukan tes urine secara mendadak di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka yang dites urine itu meliputi hakim, pegawai, petugas sekuriti, dan lainnya.

Humas PN Medan Erintuah Damnik menyampaikan, tes urine di lingkungan PN Medan untuk mendukung program Mahkamah Agung (MA) dalam rangka memerangi narkoba.
"Kita mendukung tes urine oleh BNN dalam rangka menciptakan hakim, pegawai dan seluruh stafnya agar bersih dan terhindar dari bahaya narkoba," jelasnya.
Menurutnya, tidak ada pemberitahuan dari BNN ketika akan melaksanakan tugasnya tersebut. Pemeriksaan urine itu mendadak dilakukan. Apalagi, hakim di PN Medan banyak menyidangkan perkara narkoba.
"Apalagi hakim yang menyidangkan perkara narkoba maka harus bersih dari barang terlarang tersebut. Namun, jika nanti ada yang terbukti positif narkoba maka wajib untuk ditindak," sebutnya.*** Bonggas Sibuea.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved