Pages

Jumat, 06 Oktober 2017

Waktu Terus Berlalu, Berkas Essek Firza Husin Belum Beres

Firza Husen Saat Diperiksa Polisi
Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka sejak Selasa 16 Mei 2017. Namun, empat bulan berlalu, berkas kasus dugaan percakapan berkonten pornografi itu belum juga rampung.

Lawan bicara Firza dalam percakapan itu diduga kuat Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.


Belum, masih konsultasi dengan jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017.

Argo belum mau merinci apa saja kekurangan yang menjadi kendala penyidik hingga berkas urung dilimpahkan ke kejaksaan. Nantinya, lanjut Argo, berkas Firza dengan Rizieq akan dipisahkan dan akan disidangkan berbeda.

Sebelumnya Argo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa intensif Firza sekitar 12 jam. "Alat bukti dinyatakan cukup. Firza resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Argo, Selasa malam 16 Mei 2017.

Dalam kasus ini, Firza disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Firza terancam lima tahun kurungan penjara
.*** Raymond Sinaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar