Headlines News :
Home » » Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Written By Infobreakingnews on Jumat, 03 November 2017 | 18.58

Jakarta, Info Breaking News - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Kedua pelaku adalah DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI). Mereka diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa dan token listrik pra bayar.

"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Jumat (3/11).
PT MGI menjanjikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta yang diberikan setiap 10 hari itu akan dilakukan selama 70 kali dalam 23 bulan.

"Terkait sindikat ini penyidik juga telah menetapkan warga Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka, kita menduga Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," lanjutnya.
Awalnya Mr LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, Dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar," sambungnya.
Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa / red notice terhadap tersangka.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. Polisi tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.
Begi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri di gedung KKP atau dapat mengirimkan melalui email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menipu, yang dapat merugikan masyarakat secara luas," sambungnya.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut.
Dua tersangka diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.*** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved