Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditripikor) Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di BJB Syariah. Polisi menetapkan YG selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah sebagai tersangka.
"Kemarin dilakukan gelar perkara untuk kasus BJBS dan hasil gelar perkara menetapkan YG dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto kepada wartawan, Selasa (21/11/2017).
Hari ini penyidik akan menggelar rapat kembali untuk menentukan langkah selanjutnya dalam upaya menindaklanjuti hasil gelar tersebut. Polisi juga rencananya akan memeriksa saksi-saksi kembali dalam waktu dekat ini.
"Untuk sementara kerugiannya diperkirakan sekitar Rp 628 miliar," sambung Indarto.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim menggeledah kantor pusat BJBS Bandung dan kediaman YG di Bandung. Upaya ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank BJB Syariah (BJBS) kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK) pada periode 2014-2016 dalam proyek Garut Super Blok.
Dalam upaya penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah dokumen.
Dalam proses pencairan kredit kepada PT HSK senilai Rp 566,45 miliar, diduga pihak BJB Syariah tidak melakukan sesuai prosedur. PT HSK selaku Debitur debitur tidak memberikan agunan ke pihak bank.
Untuk memuluskan hal ini, PT HSK menyertakan seolah-olah 161 pihak pembeli ruko di area pusat perbelanjaan di Garut itu. Namun dalam perjalanannya, 161 debitur itu mengalami kredit macet. *** Sony Simanjuntak.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !