Advokat Petrus Salestinus SH |
Ada 4 nama yang dilaporkan dalam laporan yang disetor ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain Setya Novanto dan Fredrich, ada pula nama Sandy Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, serta Pelaksana tugas (Plt) Damayanti.
"Ya intinya kita lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto sendiri, atau oleh pengacaranya, atau oleh (Plt) Sekjen DPR RI kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat," kata salah satu pengacara PAP-KPK, Petrus Selestinus, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).
Selain itu PAP-KPK menganggap sudah ada penyalahgunaan nama institusi negara. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Damayanti dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto pada 6 November sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Izin Presiden sendiri, menurut Petrus tidak berlaku dalam kasus tindak pidana khusus yang salah satunya adalah korupsi.
"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.*** Ira Maya.
Ada 2 landasan hukum yang digunakan dalam laporan yang dilayangkannya. Yakni Pasal 21 UU KPK soal perintangan upaya hukum baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi. Pasal 21 UU KPK sendiri sebelumnya juga sudah dikenakan KPK terhadap Anggota Komisi V DPR Markus Nari.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !