Headlines News :
Home » » Gantian Kubu Penasehat Hukum Novanto Dilaporkan Hambat Penyidikan

Gantian Kubu Penasehat Hukum Novanto Dilaporkan Hambat Penyidikan

Written By Infobreakingnews on Selasa, 14 November 2017 | 07.55

Advokat Petrus Salestinus SH
Jakarta, Info Breaking News - Babak baru muncul dari perseteruan kubuh penasehat hukum Setya Novanto dengan pihak KPK, membuat Perhimpunan Advokat Pembela KPK (PAP-KPK) melaporkan Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi ke KPK. Keduanya dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP atau obstruction of justice.

Ada 4 nama yang dilaporkan dalam laporan yang disetor ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Selain Setya Novanto dan Fredrich, ada pula nama Sandy Kurniawan yang tergabung dalam tim kuasa hukum Setya Novanto, serta Pelaksana tugas (Plt) Damayanti.

"Ya intinya kita lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto sendiri, atau oleh pengacaranya, atau oleh (Plt) Sekjen DPR RI kita melihat langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat," kata salah satu pengacara PAP-KPK, Petrus Selestinus, di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).


Selain itu PAP-KPK menganggap sudah ada penyalahgunaan nama institusi negara. Ini dibuktikan dengan adanya tanda tangan Damayanti dalam surat ketidakhadiran Setya Novanto pada 6 November sebagai saksi e-KTP untuk tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Izin Presiden sendiri, menurut Petrus tidak berlaku dalam kasus tindak pidana khusus yang salah satunya adalah korupsi.

"Sehingga kami anggap tindakan atau alasan yang terlalu dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Baik sebagai saksi maupun tersangka," ucapnya.*** Ira Maya.

Ada 2 landasan hukum yang digunakan dalam laporan yang dilayangkannya. Yakni Pasal 21 UU KPK soal perintangan upaya hukum baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus korupsi. Pasal 21 UU KPK sendiri sebelumnya juga sudah dikenakan KPK terhadap Anggota Komisi V DPR Markus Nari. 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved