Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Dipersidangan PN Jakarta Pusat |
"Bahwa penipuan yang dilakukan terdakwa adalah murni sebagai tindak pidana."ungkap JPU dalam membacakan tanggapan atas eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, Selasa (14/11/2017) di PN Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari rayuan manis terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau Rp 6,5 Miliar terhadap seorang pengusaha bisnis investasi berinisial HPR, sebagai yang tertuang dalam surat dakwaan JPU.
Lebih lanjut JPU menolak secara tegas jika kasus ini dinilai oleh pihak PH terdakwa akan menjadikan kekacauan hukum, karena menurut Jaksa,unsur penipuan dan kebohongan terdakwa, sangatlah mutlak. Dan biarlah pada gilirannya nanti majelis hakim yang berhak menentukannya terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah.
Dengan demikian maka sidang yang diketuai Hakim DR. Ibrahim Palino SH ini ditunda hingga sepekan untuk membacakan putusan sela.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !