Headlines News :
Home » » Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Kejagung Tahan Konglomerat Edward S Soeryadjaya

Written By Infobreakingnews on Selasa, 21 November 2017 | 07.02

Edward S Soeryadjaya saat Ditahan
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukupa panjang akhirnya Direktur PT Ortus Holding, Ltd, Edward Seky Soeryadjaya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tadi malam, Senin 20 November 2017. 

Putra almarhum William Soerjadjaja, mantan pemilik Astra ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, pada penempatan dana investasi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). 


Pantauan Info Breaking Newdi lokasi, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk  keluar dari gedung Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pukul 19.41 WIB, keluar dengan mengenakan rompi Pink tahanan Kejagung. Edward langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada yang pasti siapa gerangan advokat yang akan ditunjuk sebagai lawyer untuk mendampinginya dipersidangan nanti.*** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved