Edward S Soeryadjaya saat Ditahan |
Putra almarhum William Soerjadjaja, mantan pemilik Astra ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, pada penempatan dana investasi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Pantauan Info Breaking News di lokasi, Edward yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk keluar dari gedung Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pukul 19.41 WIB, keluar dengan mengenakan rompi Pink tahanan Kejagung. Edward langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada yang pasti siapa gerangan advokat yang akan ditunjuk sebagai lawyer untuk mendampinginya dipersidangan nanti.*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !