Headlines News :
Home » » Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Ketika KPK Menjadi Sungkan Menegaskan Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi

Written By Infobreakingnews on Selasa, 07 November 2017 | 17.57

Jubir KPK Febri
Jakarta, Info Breaking News - Tak seperti biasanya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini dirasakan menjadi sangat hati hati terhadap diumumkannya kemedia adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci. Tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus ktp elektronik ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Info Breaking News, di gedung KPK, Jakarta, Selas 7 November 2017.


Tepat pada Senin 6 November 2017 kemarin, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi KTP-el bocor ke awak media. Dalam surat itu, nama Ketua DPR RI Setya Novanto menyandang status tersangka korupsi KTP-el.

Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017. Novanto, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi hingga merugikan uang negara dari proyek bernilai Rp5,9 triliun tersebut.

Febri mengamini sprindik yang bocor tersebut. "Jadi ada surat perintah penyidikan di akhir Oktober, untuk kasus KTP elektronik ini. Itu sprindik baru dan ada nama tersangka," ujarnya


Namun, Febri lagi-lagi menjawab dengan diplomatis saat disinggung nama tersangka dalam SPDP tersebut. Pengumuman nama tersangka baru kasus KTP-el akan disampaikan lebih detail oleh pimpinan KPK.

"Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya soal SPDP, atau soal nama tersangka atau peran yang lain kami belum bisa konfirmasi hal itu hari ini. Tapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP-el," ucap dia.

Kepada awak media, Dia kembali menegaskan sprindik yang bocor itu benar. Termasuk adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Sementara dikubu Setya Novanto ada sejuumlah tim advokat yang sejak awal akan melaporkan KPK ke Polisi jika sang ketum itu masih dijadikan tersangka, namun karena belum adanya ketegasan dari KPK prihal Setnov yang dijadikan kembali sebagai tersangka, membuat tim pengacara hukum yang diketuai Fredrick Yunadi belum bisa melaporkan kepihak Polisi.*** Emil Simatupang.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved