Deisti Astriani Tagor |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dibandingkan dengan persidangan KTP-el atas tersangka Irman, Sugiharto, maupun Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK memiliki temuan baru.
"Kami juga dapat bukti-bukti lain. Bisa disebut bukti baru, dengan tersangka SN saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.
Namun, Febri enggan membeberkan bukti baru apa yang dimaksud. Yang jelas, kata dia, sejumlah bukti itu hanya akan dibeberkan di persidangan.
"Itulah yang nanti di proses persidangan akan kami uji lebih lanjut, akan kami sampaikan," tutur dia.
KPK sedang berusaha keras sesegera mungkin membawa Novanto ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK ingin menguji seluruh bukti yang berkaitan dengan materi pokok perkara di meja hijau.
Banyak pihak menduga bahwa bukti baru yang dirahasiakan itu terkait dengan hasil temuan baru yang cukup signifikan ditemukan oleh pihak KPK setelah melakukan pemeriksaan selama 8 (delapan) jam terhadap isteri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor itu.*** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !