Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono Didampingi Advokat Senior Dr.Gelora Tarigan SH MH |
Kasus perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan Ketua Yayasan Pergurun Tinggi 17 Agustus, Almarhum Prof.Dr.Thomas Noah Peea melalaui akta Notaris Asep Dudi Suwardi SH, dimana akta tersebut dilakukan secara akal akalan dan penuh tipu muslihat, sehingga merugikan pihak Yayasan yang mengelolah kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
Para Civitas Akademika Yang Hadir Dipersidangan |
Tampak hadir Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA '45 Rudyono Darsono ditengah civitas akedemika yang mengenakan seragam khasnya Merah Putih yang selama ini sudah berusaha banyak memperjuangan kehormatan perguruan tinggi kampus Merah Putih tersebut.
"Putusan majelis hakim yang kami nantikan lusa, adalah merupakan cermin keadilan hukum atas porak porandanya UTA'45 akibat permainan sekelompok orang yang selama ini berlindung dibalik Ijazah Palsu Kampus kami." ungkap Rudyono kepada Info Breaking News, Selasa (21/11/2017) di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara yang tereletak dikawasan Jalan Gajah Mada 17 Jakarta Pusat.
Mereka Optimis Kampus UTA '45 Kedepan Akan Lebih Solid |
Pihak Yayasan UTA '45 yang didampingi Advokat senior Dr. Gelora Tarigan SH MH sejak awal kasus ini bergulir, sangat merasa optimis akan permohonan gugatannya akan dikabulkan oleh PN Jakarta Utara, karena telah menyerahkan sejumlah bukti yang cukup siginifikan, sehingga secara moralitas sangat jelas,para hakim pun sangat terpanggil hati nuraninya untuk membantu meningkatkan mutu dan kwalitas Perguruan Tinggi yang ada.
*** Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !