Terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka Diadili |
HPR Melalui kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidaja SH MH MSi yang telah berulang kali memberikan waktu kepada Dalton, yang sejak awal menjanjikan angin surga akan mengembalikan uang yang ditipunya itu, bahkan dari permohonan mencicil sebanyak 5 kali, hingga menyatakan sanggup akan membayar segera dalam sekali bayar, asalkan pihak HPR mau melakukan pencabutan perkara pidana dan perdata yang telah berjalan di Pengadilan.
Namun kenyataannya kesemua rencana bayar itu hanyalah merupakan akal bulus belaka Dalton, yang pernah menjadi mitra bisnis Metro TV beberapa waktu berlalu. Dan untuk itulah saksi korban HPR melalui kuasa hukumnya, telah melayangkan surat permohonan penetapan penahanan terhadap terdakwa Dalton, yang sejak awal hingga kasus ini sudah berjalan dipengadilan pun masih terus ingin melakukan modus angin surga akan segera membayar lunas, tetapi nyatanya hanya tiupan belaka.
Melalui penerjemah tersumpah, Gunawan, yang mendamping terdakwa Dalton dipersidangan, sempat menanyakan kepada majelis hakim, mengapa kasusnya ini tidak bisa menjadi perkara perdata.
"Tadi sudah dijelaskan bahwa untuk membuktikan apakah kasus ini perdata atau pidana, maka kami menolak eksepsi tim penasehat terdakwa secara keseluruhan, serta memutuskan untuk meneruskan persidangan ini, guna mendengarkan para saksi dalam persidangan mendatang." kata Dr.Ibrahim Palino SH, yang menjadi ketua majelis hakim perkara ini, saat membacakan Putusan Sela, di Persidangan PN Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2017).
Persidangan akan digelar pekan mendatang guna mendengar para saksi yang akan diajukan JPU. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !