Jakarta, Info Breaking News - Tak habisnya wajah Novanto bengong bercampur lemas dan tak percaya kalau dirinya langsung dijebloskan ke sel Rutan ditengah malam buta oleh pihak KPK yang selama ini sangat dihindarinya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat terkait penahanan tersebut.
“Dasar hukum penahan itu sangat kuat dan sangat jelas diatur di Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Febri di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Minggu 19 November 2017.
Febri menegaskan, terdapat alasan objektif dan alasan subjektif menyangkut kasus Ketua Umum Partai Golkar ini. Alasan objektif yakni menyangkut tindak pidana dan ancaman pidana berupa hukum penjara.
Sementara itu, alasan subjektif menyangkut beberapa hal, seperti kekhawatiran Novanto melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan kejahatannya.
“Saya kira yang bersangkutan juga sudah kita masukkan di daftar pencarian orang (DPO) sejak hari kamis (16/11),” tambah Febri.
Usai ditetapkan sebagai tersangka lagi, KPK melakukan pencarian terhadap Novanto, namun tak membuahkan hasil. KPK juga telah mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri, tetapi tidak ada pemberitahuan soal penyerahan diri langsung dari Novanto kepada penyidik.
“Maka alasan (penahanan) itu sudah terpenuhi. Kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup,” beber dia.
Sementara Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menganggap ada nuansa politis terkait penahan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto resmi ditahan KPK semalam.
"Sebagaimana diterangkan Pak Setya Novanto, bahwa nuansa politik ini terlalu tinggi," kata Fredrich di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 20 November 2017.***Emil Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !