Prof.DR.Otto Hasibuan SH MH |
Jakarta, Info Breaking News - Tersangka kasus mega proyek el-KTP yang juga merupakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto menunjuk Advokat Berkaliber, Prof. DR. Otto Hasibuan SH MH, untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Kebetulan beberapa hari yang lalu saya diminta untuk membantu beliau menuntaskan kasus ini dan tentunya sebagai lawyer saya harus bertemu dengan pak Novantonya," kata Otto kepada Info Breaking News, usai menjenguk Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Otto mengaku akan bekerja sama dengan Fredrich Yunadi yang telah lebih dulu mendampingi Novanto. Otto yang diketahui mantan pengacara Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Mirna ini mengklaim tidak akan membela kepentingan Novanto, melainkan kepentingan hukum
"Oleh karena itu mulai sekarang saya dengan rekan saya pak Fredrich Yunadi dan semua tim kami yang ada akan mendampingi. Membela kepentingan hukum bukan membela Setya Novanto tapi membela kepentingan hukum dari pak Setya Novanto," katanya.
Dalam menjalankan tugas barunya ini, Otto menyebut akan menjunjung proses penegakan hukum. Dikatakan, pembelaannya kepada Novanto hanya berdasar norma hukum yang berlaku. Untuk itu, Otto mengklaim sudah bersepakat untuk tidak akan memenuhi permintaan Novanto jika dinilai tidak sesuai dengan aturan.
"Kami berdiskusi (dengan Novanto) panjang lebar. Sebagai seorang advokat kami harus punya kesepakatan dalam syarat-syarat melakukan kerja harus seperti apa. Sepanjang keinginannya masih bisa kita kerjakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau tidak, ya tidak kita jalankan," katanya.
Namun, Otto mengaku belum mendapat informasi lengkap mengenai kasus e-KTP yang menjerat Novanto. Pertemuannya dengan Novanto kali ini belum masuk pada substansi perkara. Untuk itu, Otto mengaku belum dapat membeberkan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan tim kuasa hukum. Apalagi, Otto mengklaim, kondisi kesehatan Novanto belum fit untuk berdiskusi soal perkara. Yang pasti, mantan Ketua Umum Peradi ini mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pembelaan terhadap Novanto yang diprediksi akan segera menjalani proses persidangan setelah ditahan KPK.
"Tentu kan kita sebagai kuasa hukum kan memprediksi, bahwa pasti SN (Setya Novanto) ditahan akan dibawa ke pengadilan. Untuk itu sebagai tim hukum kami akan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang tepat sesuai dengan hukum tersebut. Ini kan sudah tidak mungkin lagi mundur," katanya.
Terkait gugatan praperadilan yang kembali diajukan Novanto, Otto mengaku belum mempelajari berkas gugatan tersebut. Gugatan praperadilan Novanto ini rencananya bakal digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 November mendatang. Otto mengatakan, sejauh ini belum menerima kuasa dari Novanto untuk menjadi tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Tidak ada (pembicaraan soal praperadilan). Tidak dibicarakan. Saya hanya fokus pada membela dia di pengadilan yang dituduhkan kepadanya. Praperadilan hingga saat ini saya belum dapat surat kuasa, jadi iya KPK saja," pungkasnya. *** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !