Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta Polri menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Ketua DPR RI Setya Novanto. Permintaan itu akan dilakukan jika Novanto tidak ditemukan dalam waktu 1x24 jam.
"Kalau belum ditemukan, kami pertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan polri untuk menerbitkan surat DPO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 November 2017.
Febri menegaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyeret Ketua Umum Partai Golkar itu ke markas Antirasuah. Dia menegaskan, KPK tidak akan pandang bulu menindak siapa pun yang terlibat kasus rasuah sekalipun Novanto pimpinan legislatif.
"Karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum," ujar dia.
Kendati begitu, Febri mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri ke penyidik KPK. Lembaga Antikorupsi masih menunggu itikad baik dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku jadi belum terlambat menyerahkan ke KPK, kooperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan," pungkas Febri.*** Ira Maya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !