Padahal setelah lepas tengah malam kejadian Malam Minggu (13/11/2017) itu kedua sejoli yang segera akan melangsungkan pernikahan, barulah oleh pihak RW 03 RT 07,Sukamulya, Cikupa Tangerang itu dikembalikan lagi ketempat kosannya, lalu keduanya dapat dijemput oleh keluarganya yangt diberi oleh R yang merupakan warga diditu juga. Padahal sejak pertama digrebek keduanya sudah berulang kali mengatakan bahwa mereka tidak melakukan perbuatan mesum sebagaimana yang dituduhkan.
"R sengaja datang ketempat kosan kekasihnya itu pada Pukul 23.00 WIB membawakan makanan kepada kekasihnya, sekelompok warga disitu menuduh mereka telah berbuat mesum, lalu melakukan penyiksaan, pemukulan dan menelanjangi keduanya dan direkam lalu disebarkan ke medsos." ungkap Kapolreta Tangerang HKBP Sabilul Alif, kepada Info Breaking News, Selasa (114/11/2017).
Sementara ditempat terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila meminta masyarakat tak main hakim sendiri seperti kasus penelanjangan pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sebab, pasangan yang menjadi korban tersebut bisa mengalami trauma.
"Iya itu biadab sekali ya, itu merupakan penyiksaan seksual yang bisa mengalami trauma seumur hidup. Saya kira itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan di negara hukum di Indonesia," kata Nina.
Menurut Nina, masyarakat yang menelanjangi pasangan tersebut tidak mempunyai pendidikan dan adab. Penelanjangan yang videonya telah viral tersebut bisa disebut sebagai penyiksaan seksual.
Namun Polresta Tangerang memastikan kedua korban tak berbuat mesum. Saat ini polisi sudah menangkap 6 orang pelaku. Kesemuanya terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Polresta Tangerang juga menyiapkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi pasangan itu. Polisi juga menelusuri penyebar video karena dianggap melanggar UU ITE.
"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata AKBP Sabilul Alif.*** Sony Simanjuntak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar