Pages

Selasa, 14 November 2017

Perlakuan Biadab Terhadap Sepasang Sejoli Yang Disiksa dan Ditelanjangi Warga

Jakarta, Info Breaking News - Kasus main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok warga Cikupa Tangerang terhadap sepasang kekasih R dan M yang dituduh melakukan perbuatam mesum dikamar Kos an milik M, dinilai terlalu biadab dan brutal karena tidak memiliki rasa prikamanusiaan, apalagi rasa belas kasihan melihat katakutan dan ratap tangis meminta tolong dari kedua sejoli yang disiksa sambil ditelanjangi, lalu diarak keliling menuju kantor RW setempat selama satu jam lamanya ditonton oleh banyak orang, lalu dalam ketelanjangan bugil itu pula ada yang memberi komando agar direkam dan lalu di upload, yang menjadi viral seketika hingga kini di dunia medsos.

Padahal setelah lepas tengah malam kejadian Malam Minggu (13/11/2017) itu kedua sejoli yang segera akan melangsungkan pernikahan, barulah oleh pihak  RW 03 RT 07,Sukamulya, Cikupa Tangerang itu dikembalikan lagi ketempat kosannya, lalu keduanya dapat dijemput oleh keluarganya yangt diberi oleh R yang merupakan warga diditu juga. Padahal sejak pertama digrebek keduanya sudah berulang kali mengatakan bahwa mereka tidak melakukan perbuatan mesum sebagaimana yang dituduhkan.

"R sengaja datang ketempat kosan kekasihnya itu pada Pukul 23.00 WIB membawakan makanan kepada kekasihnya, sekelompok warga disitu menuduh mereka telah berbuat mesum, lalu melakukan penyiksaan, pemukulan dan menelanjangi keduanya dan direkam lalu disebarkan ke medsos." ungkap Kapolreta Tangerang HKBP Sabilul Alif, kepada Info Breaking News, Selasa (114/11/2017).

Sementara ditempat terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila meminta masyarakat tak main hakim sendiri seperti kasus penelanjangan pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sebab, pasangan yang menjadi korban tersebut bisa mengalami trauma.

"Iya itu biadab sekali ya, itu merupakan penyiksaan seksual yang bisa mengalami trauma seumur hidup. Saya kira itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan di negara hukum di Indonesia," kata Nina.

Menurut Nina, masyarakat yang menelanjangi pasangan tersebut tidak mempunyai pendidikan dan adab. Penelanjangan yang videonya telah viral tersebut bisa disebut sebagai penyiksaan seksual. 

"Iya itu masyarakat di situ harus lebih terdidik dan lebih beradab, tidak memperlakukan korban seperti itu. Itu tidak manusiawi kalau salah ya ditegur, tidak menghukum seenaknya sendiri tanpa aturan yang benar. Itu merupakan penyiksaan seksual yang trauma bisa panjang dan tidak bisa dibenarkan," tutur Nina.

Namun Polresta Tangerang memastikan kedua korban tak berbuat mesum. Saat ini polisi sudah menangkap 6 orang pelaku. Kesemuanya terancam Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polresta Tangerang juga menyiapkan psikolog dan psikiater untuk mendampingi pasangan itu. Polisi juga menelusuri penyebar video karena dianggap melanggar UU ITE.

"Pengunggah video itu kita buru karena melanggar hak privasi orang lain serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata AKBP Sabilul Alif.*** Sony Simanjuntak.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar