Garut, Info Breaking News - Terbukti melakukan perbuatan makar dan penodaan terhadap agama, Wawan Setiawan, 52, warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng yang mengaku sebagai jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Wawan juda sempat menggemparkan pada awal tahun setelah melakukan salat ke arah timur.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Endratno Radjamai mengatakan, Jenderal NII telah dijerat pasal 107 KUHP dan vonis terhadap Wawan yang diberikan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, vonis yang diberikan tersebut masih skala kecil, tapi majelis hakim masih mempertimbangkan efek yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara sah bersalah dan vonis terhadapnya diberikan sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena selama ini terdakwa sudah pernah menjalani hukuman dan juga sudah dua kali dihukum dengan kasus yang sama terutama perbuatan makar dan penodaan agama dengan melakulan salat ke arah timur," kata Ebdratmo kepada Info Breaking News, Selasa 14 November 2017.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit tersebut dihadiri banyak pengunjung dan sejumlah pengikut yang datang dalam sidang vonis. Sedangkan vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai hingga dalam pembacaan putusan majelis hakim telah menyebutkan jika terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan makar dan penodaan agama.
"Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan makar dan penodaan agama dan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun. Karena selama ini terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan makar dan penodaan agama dengan melakukan salat menghadap ke arah timur yang berbeda dengan agama Islam sesungguhnya," ujarnya.
Usai pembacaan vonis, Wawan langsung menerima hukuman yang diberikannya dan tidak akan mengajukan banding, tetapi majelis hakim masih tetap memberikan waktu selama tujuh hari agar terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. "Alhamdulillah, saya menerima pak hakim dan tidak akan mengajukan banding dalam kasus tersebut," paparnya. *** Mila Karmila.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !