Headlines News :
Home » » Polisi Segera Tahan Bos Empires Palace Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Segera Tahan Bos Empires Palace Yang Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Written By Infobreakingnews on Selasa, 14 November 2017 | 08.07

Trisulowati Jusuf Alias Chinchin, Mantan Isteri Gunawan
Surabaya, Info Breaking News Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan bos Empire Palace, Gunawan Angka Wijaya sebagai tersangka penggelapan dan penipuan atas laporan yang dibuat mantan istrinya, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Laporan dilayangkan beberapa bulan yang lalu.

"Polda Jatim menetapkan yang bersangkutan, Gunawan sebagai tersangka terhadap pelaporan yang dilakukan Chin Chin. Kasus yang melibatkan keduanya, yakni penggelapan dan penipuan beberapa akta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, kepada Info Breaking News, Selasa (14/11/2017) di Surabaya.

Barung menjelaskan, Polda Jatim telah memanggil yang bersangkutan, yakni Gunawan sebanyak dua kali. Akan tetapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Setelah ditelusuri sakit ini, ternyata Gunawan berada di luar Jatim. Tidak perlu disampaikan di mana, tapi kita punya dokumentasi di mana yang bersangkutan," ujarnya.

Barung menegaskan, pihaknya tidak bisa menerima alasan sakit yang diberikan oleh Gunawan sehingga sehingga Polda Jatim mengeluarkan rekomendasi ke pihak Imigrasi untuk mencekal Gunawan sebagai antisipasi karena tidak berada di Jatim.

Pencekalan itu dengan Nomor Surat B/10855/XI/2017 Ditreskrimum tanggal 7 November 2017 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri dikarenakan kasus yang dihadapi.

"Direncanakan hari Kamis dipanggil ulang dengan akan dilakukan tindakan hukum melebihi panggilan. Jika tidak hadir akan dijemput paksa," kata dia.

Jemput Paksa

Barung menambahkan pihaknya akan melakukan upaya penjemputan paksa, jika dalam pemeriksaan berikutnya tersangka tak juga hadir. Bahkan, penyidik Polda Jatim juga tidak segan-segan langsung melakukan penahanan jika peringatan tersebut tak diindahkan.

"Kalau dia tidak hadir terpaksa kami lakukan jemput paksa, kalau perlu dilakukan penahanan, karena ini berkaitan dengan proses hukum," ucap Barung.

Tersangka Gunawan Angka Wijaya sebelumnya dilaporkan mantan istrinya Trisulowati Jusuf alias Chin chin pada Kamis, 28 September 2017 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan kasus pembuatan dokumen utang palsu senilai Rp665 miliar serta rekayasa gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. ** Dani Setiawan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved