Headlines News :
Home » » Saat Negara Mulai Mendengarkan Kaum Minoritas

Saat Negara Mulai Mendengarkan Kaum Minoritas

Written By Infobreakingnews on Rabu, 15 November 2017 | 07.24

Yogyakarta, Info Breaking News - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengisian aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP-el) menjadi sebuah kemajuan bangsa Indonesia. Sebab, penganut aliran kepercayaan menjadi kelompok termarjinalkan dan terdiskriminasi bertahun-tahun.

Antropolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Pande Made Kutanegara menjelaskan, para penganut kepercayaan kelompok minoritas sebelum adanya putusan MK. Penghayat kepercayaan menjadi tak memiliki identitas.


"Secara ekstrem, penganut kepercayaan ini terdiskriminasi dan termarjinalkan. Ini berlangsung selama bertahun-tahun. (Perlakuan negara) dari sisi sosial sangat tidak layak," kata Made kepada Info Breaking News, Rabu (15/11/2017) di Yogyakarta.

Hak sebagai warga negara bagi penganut aliran kepercayaan bertahun-tahun direnggut. Baik dari sisi sosial hingga ekonomi.

Kondisi tak layak ini terjadi akibat kelompok yang berkuasa tak pernah mendengar kelompok minoritas. Misalnya, penentuan kriteria kolom agama saat itu pembahasannya tidak menyertakan penganut aliran kepercayaan.

"Penganut kepercayaan ini memang diakui ada oleh negara. Tapi mereka tidak pernah diberi ruang yang cukup," katanya.

Menurutnya, seringkali kekuatan lokal lebih kontekstual dalam menghadapi perkembangan zaman. Misalnya, penganut aliran kepercayaan yang pengikutnya lebih patuh dalam hal menjaga alam dan kebudayaannya. Bahkan, kata dia, ada satu sisi bahwa kekuatan lokal tersebut bisa bersikap lebih arif.


Oleh karenanya, lanjut Made, usai adanya putusan MK itu negara harus lebih adil dalam mengambil setiap keputusan. Sistem demokrasi yang selama ini dijalankan di Indonesia tak serta merta bisa semuanya dipakai.

Ia menilai, sistem demokrasi dengan adanya musyawarah mufakat akan lebih pas untuk dijalankan di Indonesia. "Bangsa Indonesia harus mengembangkan dialog dan pembacaan kultural terus menerus. Berikan posisi yang sama untuk setiap warga negara," ujarnya.

Made menambahkan, menjalankan sistem demokrasi agar sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia yang majemuk memang tak bisa instan. Putusan MK tersebut menjadi kesempatan bagus membuka ruang dialog bagi warga negara yang selama ini seolah tak dianggap.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved