Pages

Jumat, 10 November 2017

Mengungkap Konflik Hukum Advokat Iming Manakwan Tesalonika

Advokat Iming Manakwan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Sengketa Iming M Tesalonika yang dulu dikenal sebagai Kuasa dari Low Kum Luen alias Raymond Low (WN Singapore) dan terakhir ini menjadi Subjek Prinisipal vs Miko Suharianto sejak tahun 2007.

Dan pada 2014 hingga sekarang ini telah berkembang menjadi sengketa antara advokat Iming M Tesalonika vs Miko Suharianto dan kuasa hukumnya advokat Hartono Tanuwidjaja, SH MH MSi.

Sungguh patut disayangkan tindakan Iming sebagai seorang advokat yang semestinya paham akan kode etik Advokat  Indonesia dan UU Advokat, justru telah mencederai profesinya dengan ikut menyerang kuasa Miko Suharianto sebagai Subjek terlapor dan tergugat.

Padahal UU Advokat secara jelas menyatakan bahwa seorang Advokat tidak dapat di identikkan dengan kliennya. Apalagi prilaku Iming semakin terlihat negatip untuk menguasai Rumah di Bukit Golf Mediterania, Blok AG 5/20, pantai Indah Kapuk yang telah sah menjadi kepunyaan Miko Suharianto dengan alih-alih membuat dan menandatangani Akta Pengoperan Hak Pemesanan pada 20 Juni 2009 yang diduga palsu, dan perkara ini telah kandas pada saat Gugatan Perdata yang diajukan oleh  Wang Fen dan Iming Tesalonika melawan PT.Mandara Permai dkk, melalui perkara Perdata No.447/Pdt.G/2012/PN Jak Ut. Untuk membatalkan Akta Jual beli dan Setifikat Hak Milik yang dimiliki oleh Miko Suharianto ditolak seluruhnya ditingkat PN-PT dan MA.

Akta Pengoperan Hak Pemesanan atas Rumah di Bukit Golf Mediterania Blok AG 5/20 PIK tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Low Kum Luen alias Raymond Low, dan Iming Tesallonika pada tanggal 20 Juni 2009, padahal pada tanggal 11 Maret 2009 pihak Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memerintahkan Low Kum Luen alias Raymond Low (WN Singapore))untuk meninggalkan wilayah hukum INdonesia (Deportasi) akibat pelanggaran Imigrasi yang berupa Overstay.

Dan hasil Investigasi di lapangan, catatan konflik hukum yang mendera advokat Iming M Tesalonika sampai dengan berita ini diturunkan sebagai berikut : 

1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2917.

Dari 8 (Delapan)  laporan Polisi diatas ternyata Iming sudah dinyatakan sebagai tersangka, bahkan sudah dua kali dipanggil melalui surat panggilan : 

1. Nomor : S.Pgl/3036/VII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : S.Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.

Laporan Iming Ke Kompolnas

Sekalipun Advokat Iming dilaporkan dengan banyak laporan polisi tersebut diatas, Pria berkaca mata yang beralamat di Jalan Menteng Atas Barat No.40A, Setia Budi Jaksel ini seakan tak pernah lelah melakukan serangan serangan balik melaporkan atau melakukan gugatan hukum,  bahkan pihak Polda Metro Jaya sendiripun dilaporkan oleh Iming ke Kompolnas, dimana dalam surat laporannya tertanggal 12 September 2017 itu advokat Iming menyebutkan SP3 yang ditetapkan oleh pihak PMJ dari perkara yang Iming laporkan adalah sebagai bentuk Diskresi yang dikonversikan ke rupiah oleh pihak Polisi.

Iming Ajukan Praperadilan.

Tak cukup Iming menyebutkan pihak Polda Metro Jaya seakan menerima uang dari SP3 yang diterbitkan itu, Iming Juga melakukan gugatan kepada pihak penyidik PMJ melalui Praperadilan Nomor 121 yang kini sedang diproses gelar di PN Jakarta Selatan.

Catatan Redaksi, Iming Manakwan Tesalonika mengajukan Praperadilan akibat Surat Ketetapan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 Nomor :S.Tap/430/VIII/2017/Ditreskrimum terhadap perkara yang dilaporkan Iming pada LP/2166/VI/2014/PMJ/Diskrimum, tanggal 11 Juni 2014, padahal sebelumnya pada Tahun 2015 pihak Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan SP3  Nomor : S.Tap/923/IX/2015/Ditreskrimum, terhadap perkara yang dilaporkan oleh advokat Iming dengan LP/4155/XI/2011/PMJ/Ditreskrimum tertanggal November 2011.
*** Emil Foster Simatupang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar