Headlines News :
Home » » Terkait Dugaan Surat Palsu Pencekalan Novanto, Dua Pimpinan KPK Ini Hadapi Masalah

Terkait Dugaan Surat Palsu Pencekalan Novanto, Dua Pimpinan KPK Ini Hadapi Masalah

Written By Infobreakingnews on Kamis, 09 November 2017 | 07.20

Jakarta, Info Breaking News - Mabes Polri angkat bicara soal nasib dua petinggi KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, yang terancam pidana.
Ini setelah Direktorat Tipidum Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Meski baru berstatus terlapor namun keduanya berpotensi besar menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi dan kawan-kawan, di Bareskrim Polri beberapa saat lalu itu.

"Ini terkait perkara membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang (wakil ketua KPK) dan terlapor Agus Rahardjo (ketua KPK)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada Info Breaking News, di Mabes Polri, Kamis (9/11).
Ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/1028/IX/2017 Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan yang juga salah satu kuasa hukum Setyo Novanto.
Kronologisnya Saut selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya tanggal 2 Oktober 2017.

Cegah ini keluar setelah adanya putusan Praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jaksel tanggal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya dengan amar putusan menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya tidak sah.
"Majelis saat itu memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/560107/2017 tgl 17 juli 2017," urai Setyo.
Lalu pengadilan juga menghukum termohon, dalam hal ini KPK, untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Upaya penyidik, Bareskrim, ya melaksanakan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi sebanyak enam orang yaitu satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara," sambungnya.
Kedua melaksanakan gelar perkara. Ketiga, melaksanakan penyidikan semenjak 7 November 2017 kemarin kasus ini sudah dinaikan menjadi tingkatnya penyidikan.
Pasal yang dipersangkakan adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakam surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Pasal 1 ayat ke satu KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
"Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan pemeriksaan para saksi dan akan mengumpulkan barang bukti lainnya. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim," lanjutnya.
Apa terlapor sudah diperiksa? Setyo menjawab, "Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya (mereka) belum tersangka, masih terlapor."pungkasnya. *** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved