Headlines News :
Home » » 100 Hari Anies-Sandi, Fraksi PDI: Arah Kerjanya Belum Jelas

100 Hari Anies-Sandi, Fraksi PDI: Arah Kerjanya Belum Jelas

Written By Infobreakingnews on Rabu, 24 Januari 2018 | 14.40


Jakarta, Infobreakingnews - Hari ini, Kamis (24/1/2018) tidak terasa sudah 100 hari Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Sudah ada beberapa kebijakan dan program yang dihasilkan keduanya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Meski sudah bekerja selama 100 hari, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menilai belum melihat arah kerja yang jelas di pemerintahan Anies dan Sandiaga.

Kebijakan yang selama ini dibuat oleh Anies dan Sandi dinilai  tidak berdasarkan tahapan yang sistematis sehingga terlihat garis benang merah arah tujuan pembangunan Kota Jakarta. Kebijakan yang dibuat cenderung responsif dan tidak memiliki tahapan yang runtut sehingga tidak berkesinambungan.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengatakan dalam menyikapi 100 hari kerja Anies-Sandi, Fraksi PDI Perjuangan tidak akan menyoroti mengenai 23 janji yang dinyatakan dalam kampanye Pilkada DKI 2017. Pasalnya, Fraksi PDI Perjuangan memandang tahapan Pilgub DKI sudah selesai dan sekarang saatnya memasuki periode kerja.

“Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, tiga gubernur sebelumnya, Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat telah meletakkan landasan yang kuat untuk penataan Kota Jakarta. Yang tidak hanya menjadi kota yang modern dan berkembang sesuai perkembangan zaman, tetapi juga menjadikan kota Jakarta sejajar dengan kota-kota besar di negara-negara maju lainnya,” kata Prasetio dalam konferensi pers yang digelar di ruang Fraksi PDI Perjuangan, gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Selama lima tahun terakhir ini, dengan kepemimpinan ketiga gubernur tersebut, PDI Perjuangan melihat warga Jakarta sangat optimistis arah pembangunan Jakarta melaju ke arah yang positif. Mulai dari penataan ruang, manajemen lalu lintas, ketertiban umum, pendidikan, tata kelola birokrasi yang lebih baik yang melayani, peningkatan kualitas pelayanan publik dan distribusi keadilan sosial serta pembangunan infrastruktur sangat masif.

“Namun, hasil kerja yang sebelumnya sudah bagus itu sekarang berubah 180 derajat atas nama kemanusiaan dan istilah yang sering dipakai Anies yakni keberpihakan dan keadilan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono juga turut mengungkapkan fraksinya menyoroti 11 hal yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat banyak sepanjang 100 hari kerja Anies-Sandi.

Pertama, soal pernyataan Anies mengenai “pribumi” saat pidato pertama di Balai Kota usai pelantikan. Ucapannya itu bisa dimaknai keduanya masih belum move on dari kontestasi Pilgub. Pasca Pilgub, gubernur-wakil gubernur seharusnya berdiri di tengah-tengah. Bukan lagi milik orang-orang yang memilihnya, mereka harus bekerja demi seluruh warga Jakarta.

“Tidak perlu lagi ada dikotomi antara pribumi-nonpribumi, pendukung dan bukan pendukung. Kami minta Anies-Sandi fokus bekerja menata Jakarta bukan pintar menata kata,” kata Gembong.

Kedua, penataan Monas yang justru membuat ikon wisata Jakarta menjadi tidak tertata rapi. Anies dan Sandi membuka kawasan Monas untuk kegiatan umum dan mencopot pagar pembatas rumput. Padahal Monas berada di kawasan ring satu.

Ada sejumlah aturan yang mengategorikan lokasi Monas dan sekitar Jalan Medan Merdeka Selatan, Utara, Barat, dan Selatan ke dalam zona netral. Peraturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI Jakarta, termasuk Monas.

Aturan tersebut dibuat turunannya berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004. Pada kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terbit prosedur pemanfaatan area Monas Nomor 8 Tahun 2015.

Kebijakan mencabut pagar pembatas rumput mengakibatkan kondisi rumput banyak yang menguning karena mati terinjak. Dan terlihat ada bekas injakan kaki para pengunjung yang melintasi atau yang duduk di atas rumput. Kondisi ini membuat para petugas Monas harus melakukan perawatan ekstra. Contohnya, setiap pagi, para petugas wajib menyiram dahulu rumput-rumput Monas.

Hal yang selanjutnya menjadi sorotan adalah jumlah anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang sangat fantastis. Yakni berjumlah 73 orang dengan alokasi anggaran yang juga fantastis yaitu Rp 28 miliar.

“Padahal kalau dilihat peraturan sebelumnya, jumlah TGUPP tidak lebih dari 15 orang. Kami menilai, TGUPP yang sekarang dengan jumlah fantastis dengan alokasi anggaran Rp 28 miliar justru APBD DKI. Karena fungsinya tumpang tindih dengan SKPD. Seperti di dalam struktur organisasi TGUPP, di dalamnya dibentuk Komite Pencegahan Korupsi atau KPK KW fungsinya hampir sama dengan Inspektorat,” ujarnya.

Fraksinya menilai, TGUPP ini tidak lebih dari lapangan kerja bagi timses Anies saat Pilkada lalu, bukan dengan mekanisme rekruitmen profesional. Dana publik semestinya digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik, bukan untuk balas jasa politik.

Keempat, ia melanjutkan, penataan Tanah Abang yang membuat kawasan tersebut bukan semakin rapi, malah semakin kumuh, dan kemacetan semakin menjadi parah. Niatan memuliakan pejalan kaki dengan trotoar yang steril pun gagal, karena sampai saat ini trotoar masih dikuasai PKL.

Fraksi PDI Perjuangan mendesak Anies segera mengembalikan fungsinya jalan sebagaimana diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena terbukti kondisi Pasar Tanah Abang setelah penataan makin kacau.

“Kami ingatkan kepada Anies jangan karena kepentingan segelintir orang, mengorbankan suara mayoritas. Kami melihat keputusan Gubernur DKI menutup ruas jalan di depan stasiun Tanah Abang untuk PKL telah banyak melanggar aturan hukum yang ada,” ungkapnya.

Kelima, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan aturan larangan motor.
Fraksi PDIP menyesalkan lambatnya eksekusi kebijakan yang harusnya dilakukan cepat oleh gubernur setelah dibatalkannya Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung. Harusnya, Anies dapat membuat aturan yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan.

Enam, pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan konsep DP nol rupiah. Gembong menegaskan terlihat inkonsistensi kerja Anies dan Sandiaga.

Dulu dijanjikan akan dibangun rumah tapak dengan harga cicilan yang murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ternyata sekarang kenyataannya di lapangan, justru DP nol rupiah dibangun dalam bentuk rumah susun sederhana milik (rusunami) yang tidak bisa dicicil oleh MBR.

Kemudian kalaupun bunganya ditanggung pemerintah maka itu melanggar Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yakni, Pasal 54A ayat (6) Permendagri itu memang menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

“Ingat, kepala daerah tidak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun. Karena masa pemerintahan mereka, minimal lima tahun hinggal maksimal 10 tahun bila terpilih kembali,” tegasnya.

Tujuh, One Karcis One Trip (OK Otrip) masih dilaksanakan setengah hari. Menurutnya, anggota dewan yang merupakan wakil rakyat lebih mendukung setiap yg ber-KTP DKI digratiskan saja sekalian. Manfaatkan APBD yang ada jadi dimaksimalkan subsidinya buat rakyat. Seperti yang telah dilakukan oleh Bandung.

Delapan, Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan terbaru Gubernur Anies, yaitu menghidupkan kembali becak. Dioperasikannya becak merupkan salah satu kontrak politik yang ditandatangani Anies dan Sandi saat kampanye Pilkada DKI 2012. Kontrak politik tersebut diajukan oleh Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu yang ditandatangani Anies pada tanggal 2 Oktober 2016.

Meski direncanakan becak akan dijadikan angkutan lingkungan, menurut Fraksi PDI Perjuangan hal itu tidak diperlukan. Karena sudah ada transportasi alternatif lain yang sesuai dengan perkembangan kota modern dan megapolitan. Yaitu, sudah banyak bajaj berbahan bakar gas (BBG) yang menjadi angkutan lingkungan, lalu Qute yang menggantikan bemo. Serta dibantu oleh transportasi ojek berbasis aplikasi.

Sembilan, mengenai pencabutan HGB Pulau Reklamasi. Gembong mengungkapkan Anies-Sandi perlu banyak belajar soal pengelolaan pemerintahan agar dapat menghargai keputusan pemerintah mengenai sertifikat HGB yang telah diterbitkan. Bahwa HGB itu muncul karena ada rekomendasi dari pemerintah provinsi yakni DKI Jakarta. Kalaupun ingin mencabut, pihak Anies-Sandi diharapkan turut mengajak duduk DPRD DKI untuk membahas rekomendasi pencabutan HGB kepada BPN sesuai dengan janjinya ketika paripurna perdana.

Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan Pemerintah Daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan begitu, gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Maka dalam menghadirkan kebijakan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sepuluh, program One Kecamatan One Central for Enterpreneurship (OK OCE). Ia menilai tidak konsisten karena pemberian modal untuk peserta ternyata bukan dana bergulir, melainkan dana dari bank dengan bunga 13 persen.

Selama masa kampanye, Sandi berkomitmen memberikan modal khusus bagi para peserta tanpa jaminan apapun. Namun ia kemudian meralat pernyataannya. Sandi mengatakan kalau ia dan Anies tidak pernah berjanji memberikan modal. Yang mereka janjikan adalah kemudahan akses untuk mendapatkan modal dari bank.

Sayangnya, kemudahan akses mendapatkan modal pun tidak dapat dipenuhi oleh Anies dan Sandi. Justru, pelaku UMKM diberikan kemudahan mendapatkan modal ke Bank DKI tetap dengan jaminan sertifikat rumah dan bunga 13 persen.

“Padahal selama ini, Pemprov DKI memberikan kredit untuk pelaku UMKM dengan konsep bagi hasil, 80 persen untuk pelaku UMKM dan 20 persen untuk Pemprov DKI,” paparnya. ***James Donald


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved