Headlines News :
Home » » Advokat Adalah Penegak Hukum, Sama Dengan KPK

Advokat Adalah Penegak Hukum, Sama Dengan KPK

Written By Infobreakingnews on Jumat, 19 Januari 2018 | 06.53

Fauzie Hasibuah, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi
Jakarta, Info Breaking News Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi tak berkoordinasi mengenai kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP uang menjerat pengacara Fredrich Yunadi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPN Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Fauzie, KPK seharusnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPN Peradi terkait kasus Fredrich. Hal ini lantaran merintangi penyidikan yang disangkakan KPK terhadap Fredrich perlu ditelaah lebih jauh karena bersinggungan dengan profesi advokat yang bertugas mengkritisi proses penyidikan agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Menyangkut hal ini, akan lebih baik jika saling menghargai melalui mekanisme organisasi dan interaksi antarinstansi," katanya.
Menurut Fauzie, advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia dan memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga penegak hukum lain. Untuk itu, sikap KPK yang tak kunjung berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Peradi menunjukkan sikap yang arogan dan dapat menimbulkan kegaduhan.
"Penerapan penegakan hukum yang hanya mengandalkan semata otoritas tanpa menghargai organisasi profesi kiranya menunjukkan ego sektoral dan tidak sejalan dengan amanat Presiden Jokowi agar semua instansi penegak hukum bersinergi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan dapat menghambat pemberantasan korupsi itu sendiri," katanya.
Senada dengan Fauzie, Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan menyatakan, secara alamiah, advokat ada dalam sistem hukum untuk menghalangi penyidikan dalam artian positif. Hal ini lantaran advokat bertugas untuk memastikan penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.
"Jadi pasti profesi advokat dalam bertugas itu pasti membuat penegak hukum terhalang untuk melakukan tugasnya sewenang-wenang. Jadi oleh karena itu sangat tipis sekali perbedaan antara menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor dengan profesi advokat itu sendiri," tegasnya.
Untuk itu, Otto menyatakan, KPK seharusnya berkoordinasi dengan Peradi agar dapat memilah perbuatan-perbuatan Fredrich yang menghalangi penyidikan sesuai dengan tugasnya sebagai advokat dan perbuatan Fredrich yang menghalangi penyidikan agar penegak hukum tidak dapat bertugas.
"Kita sangat sayangkan memang dalam kasus Fredrich Yunadi, pihak KPK tidak berkoordinasi dengan Peradi," katanya. *** Ira Maya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved