CEO Media Breaking News Group, Emil Simatupang Bersama Kapuspenkum Kejagung RI M.Rum. |
Perkara pidana itu sendiri bernomor LP/1437/K/V/2009/SPK Unit II pada tanggal 14 Mei 2009 atas nama pelapor Sdr.Hermanto Barus,SH,yang merupakan kuasa hukum saksi korban Miko Suharianto.
Hasil Investigasi dilapangan diketahui bahwa pengacara Iming Manakwan Tesalonika pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh pihak PMJ dengan Surat panggilan yang terkait dengan keberadaan LP. 1437 sebagai berikut dibawah ini;
1. Nomor : S.Pgl/3036/VII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 18 Agustus 2010.
2. Nomor : S.Pgl/3266/VIII/2010/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2010.
Akibat kasus tersebut diatas tidak berjalan di PMJ, membuat pria berkacamata yang beralamat di Jalan Menteng Atas Barat No.40 A, RT.003. RW.004, Kel.Menteng Atas, Kec.Setiabudi, Jakarta Selatan ini menjadi besar kepala dan terkesan sebagai mahluk kebal hukum, bahkan berprilaku ngelunjak dengan melaporkan kinerja PMJ kesejumah pihak terkait termasuk ke Kompolnas, ke Kastap Teten Masduki hinga ke Kejaksaan Agung RI, dimana dalam surat laporan Iming kepada pihak Kompolnas tersebut sangat menyudutkan pihak PMJ, dimana Iming menyebutkan bahwa SP3 yang dilakukan PMJ adalah merupakan bentuk 'Diskresi yang dikonversikan kebentuk Rupiah'.
Selanjutnya Iming juga melakukan gugatan Praperadilan terhadap pihak PMJ, dimana pada akhir November 2017 kemaren prapradilan itu ditolak oleh Hakim Tunggal Djoko Indiarto, di PN Jakarta Selatan.
"Pastinya pihak Kejagung akan mendorong aparat hukum lainnya untuk bisa melanjutkan kasus ini, apalagi isi laporannya sudah terbukti ngawur dan bernuansa fitnah sehingga permohonan Praperadilan atas PMJ itu ditolak seluruhnya oleh hakim PN Jakarta Selatan." kata M.Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI ketika diminta tanggapannya, Selasa (17/1/2018) di Jakarta.
Lebih lanjut Rum menyebutkan bahwa surat laporan Iming yang ditembuskan ke Kejagung, sifatnya hanya supaya pihak Kejagung mengetahui akan adanya surat laporan itu, namun kebenaran isi surat nya yang memojokan pihak Polisi, biarlah hal itu menjadi domain nya pihak Polisi, kami tidak perlu menanggapi laporan itu, apalagi terbukti permohonan praperadilannya justru ditolak oleh Pengadilan.
"Cuma menjadi tidak lucunya saja, kok ada seorang yang diduga melakukan pelanggaran pidana bahkan sampai 8 LP dan persoalannya sudah berjalan selama Tujuh tahun lamanya, kok dibiarkan saja oleh pihak Polisi." pungkas Rum sembari geleng kepala.
Berikut dibawah ini adalah 8 (delapan) Perkara Pidana yang diduga dilakukan Iming Maknawan Tesalonika, yang sampai saat ini kesemua perkara tersebut masih mangkrak alias jalan ditempat ;
1. LP Nopol. 2769/K/VII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 04 Juli 2007.
2. LP Nopol. 3491/K/VIII/2007/SPK unit I Polda Metrojaya tanggal 18 Agustus 2007.
3. LP Nopol. 1328/K/VIII/2007/RES Jakarta Barat tanggal 29 Agustus 2007.
4. LP Nopol. 1437/K/V/2009/SPK unit II Polda Metrojaya tanggal 14 Mei 2009.
5. LP Nopol. 3725/X/2012/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Oktober 2012.
6. LP Nopol. 947/II/2016/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 29 Februari 2016.
7. LP Nopol. 5366/XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
8. LP Nopol. 2367.XI/2017/PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 03 November 2017.
Selain begitu banyak LP perkara tindak pidana yang diduga dilanggar Iming, pengacara yang sudah pernah terkena skorsing selama 6 Bulan oleh PERADI inipun tak terima dirinya diberitakan sebagai Tersangka oleh Info Breaking News, sehingga menggugat Portal online infobreakingnews.com, dan kawan kawan termasuk PT.GOOGLE INDONESIA dan MENKOMINFO RI yang kini sedang berlangsung di PN Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 571/Pdt.G/2017.
*** Emil Foster Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !