Dirut Bank Mandiri,Tbk. Kartika Wiryoatmodjo. |
Sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah memeriksa Vice President Ban Mandiri, Asril Azis dan sejumlah saksi lainnya, terkait laporan kejahatan perbankan No. LP/4879/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimum, dimana dalam kasus ini Harjani PR yang dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang investasi keuangan itu disebut sebagai korban atas tagihan utang sebesar Rp 2,8 Miliar yang sama sekali salah alamat.
Dan setelah dilakukan investigasi dilapangan maka diketahui sejumlah kejanggalan yang sangat fatal dilakukan oleh sejumlah oknum petinggi Bank Mandiiri itu adalah sbb;
1. Didalam Perjanjian Kredit No 32 diketahui bahwa Nomor Rekening Harjani PR adalah 04941.8.1.39.01.2.
2. Yang menjadi kecurigaan adanya kejahatan perbankan itu, sejak kapan pihak Bank Manidiri merubah nomor rekening Bank Dagang Negara tersebut menjadi berubah ke nomor rekeening1190100006863.
3.Minimnya jejak utang piutang priode 12 April 2003 sampai dengan 8 DFesember 2017 yang hanya secuil potong padahal dalam masa 14 tahun berjalan.
4.Kecurigaan ini justru semakin membuat pihak Polisi curiga telah terjadi kajahatan perbankan karena ternyata norek misterius yang senyap selama 14 tahun itu justru masih aktip ketika dipancing setor uang tunai sebesar Rp 800 ribu belum lama ini.
Sehingga sejumlah point diatas menimbulkan dugaan adanya pemalsuan yang dilakukan oleh Bank Mandiri melalui 3(tiga) dokumen palsu.
"Apalagi diketahui bahwa Harjani PR sebelumnya melalui Checking BI sangat jelas tidak memiliki utang di Bank Manapun, apalagi justru pada Bank Mandiri Harjani PR adalah pemilkik Norek Tabungan nomor 1220000099666, dan juga memiliki rekening Deposito bernomor 122002044980729 yang jumlah tabungan miliknya Miliaran Rupiah."ungkap advokat Hartono Tanuwidjaj yang merupakan kuasa hukum Harjani PR kepada Info Breaking News, Senin (29/1/2018). *** Emil Foster Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !