Jakarta, Infobreakingnews - Tiga dokter dari
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disebut menolak untuk menjadi saksi yang meringankan bagi
dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo yang menjadi
tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang
menjerat Setya Novanto.
Ketiga dokter tersebut diketahui diminta menjadi saksi atas permintaan Bimanesh.
"Tiga saksi menolak permintaan BST (Bimanesh Sutardjo) tersebut
untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Jubir KPK Febri Diansyah
Ketiga saksi meringankan yang diajukan Bimanesh itu, yakni anggota Dewan
Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter
forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr.
Prasetyono.
"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST," kata
Febri.
Febri mengatakan, tim penyidik telah mengakomodasi hak Bimanesh sebagai
tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Dikatakan, hak tersangka ini
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, tiga saksi
meringankan yang diajukan Bimanesh menolak diperiksa penyidik. Ketiganya
menolak menjadi saksi meringankan lantaran masuk dalam tim IDI yang memeriksa
etik Bimanesh.
"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu
menghargainya," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bimanesh dan pengacara Fredrich Yunadi sebagai
tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang
menjerat Novanto. Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di
RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh
disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !