Headlines News :
Home » » Diminta Jadi Saksi, 3 Dokter IDI Tolak Permintaan Bimenesh

Diminta Jadi Saksi, 3 Dokter IDI Tolak Permintaan Bimenesh

Written By Infobreakingnews on Kamis, 18 Januari 2018 | 12.26


Jakarta, Infobreakingnews - Tiga dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) disebut menolak untuk menjadi saksi yang meringankan bagi dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo yang menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Ketiga dokter tersebut diketahui diminta menjadi saksi atas permintaan Bimanesh.

"Tiga saksi menolak permintaan BST (Bimanesh Sutardjo) tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Jubir KPK Febri Diansyah

Ketiga saksi meringankan yang diajukan Bimanesh itu, yakni anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST," kata Febri.

Febri mengatakan, tim penyidik telah mengakomodasi hak Bimanesh sebagai tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Dikatakan, hak tersangka ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, tiga saksi meringankan yang diajukan Bimanesh menolak diperiksa penyidik. Ketiganya menolak menjadi saksi meringankan lantaran masuk dalam tim IDI yang memeriksa etik Bimanesh.

"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Bimanesh dan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga kongkalikong agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.


Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Candra Wibawanti
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved