Headlines News :
Home » » Fredrich Menggila,Selain Mendesak Agar Kapolri Diperiksa, Ajak 50 Ribu Advokat Boikot KPK

Fredrich Menggila,Selain Mendesak Agar Kapolri Diperiksa, Ajak 50 Ribu Advokat Boikot KPK

Written By Infobreakingnews on Selasa, 16 Januari 2018 | 06.58

Jakarta, Info Breaking News - Bisa saja ocehan ngawur ini terwujud atau tetap semakin ngawur alias ngelantur, karena satu sisi memang Fredrich Yunadi memiliki kekuatan uang, tapi sejauh pengamatan media pengacara berkumis tebal ini pelit berbagi sekalipun gemar kemewahan.

Setelah meminta KPK untuk memeriksa Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, Fredrich  tampaknya semakin menggila untuk berperang mati matian dengan KPK sehingga dia akan mengajak advokat se-Indonesia memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut bakal menghimpun puluhan ribu advokat. 

"Kurang lebih, saya akan himpun 50 ribu advokat di Indonesia. Akan boikot KPK," kata Fredrich usai diperiksa di Gedung KPK, Senin 15 Januari 2018.


Mantan kuasa hukum Setya Novanto ini mengaku menerima penetapan tersangkanya oleh KPK. Namun, dia berkukuh, apa yang dilakukan lembaga Antirasuah merupakan kriminalisasi terhadap profesi advokat.

"Adanya percobaan dan fakta saya dikriminalisasi. Di mana, putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-undang advokat sudah dilecehkan," ucap dia.


Fredrich mengklaim, mendapat petisi dari sejumlah advokat. Petisi itu, kata Fredrich, berisi ungkapan kekecewaan advokat atas apa yang dialaminya. "Saya imbau marilah advokat bergabung kita boikot KPK," kata Fredrich.

Minggu 15 Januari, Fredrich kembali diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam. Sejak masuk Gedung KPK pukul 13.00 WIB, Fredrich baru keluar sekitar pukul 23.00 wib.

KPK menetapkan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka lantaran dianggap merintangi penyidikan perkara korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto. Selain Fredrich, lembaga antirasuah juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus yang sama. 

Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , dimana maksimal ancamannya 12 tahun penjara. *** Ira Maya.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved