Headlines News :
Home » » Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK

Kembali Berulah, Fredrich Minta Advokat se-Indonesia Boikot KPK

Written By Infobreakingnews on Senin, 15 Januari 2018 | 14.29


Jakarta, Infobreakingnews – Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, advokat Fredrich Yunadi mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya hanya mengimbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu saya minta," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2018.

Fredrich mengakui alasan dirinya ingin memboikot KPK adalah karena apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya dianggap melecehkan profesi advokat. Menurut Fredrich, KPK juga melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas pengacara. Penjelasan mengenai hak imunitas pengacara tertuang dalam putusan MK Nomor 26/PUU-XI 2013.
 
"Dan, melecehkan Undang-undang Advokat," tegas Fredrich.

Fredrich yang pada Sabtu (13/1/2018) dini hari lalu ditangkap oleh KPK karena bertindak tidak kooperatif setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diminta oleh pihak penyidik KPK. Sebelumnya, ia dijadikan tersangka atas aksinya yang dinilai sengaja  merintangi proses hukum kasus korupsi KTP elektronik yang melibatkan Setya novanto.


Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam kasus yang sama.
 
Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
***James Donald
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved