Jakarta, Infobreakingnews – Tak
terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, advokat Fredrich Yunadi mengajak
seluruh advokat di Indonesia untuk memboikot Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
"Saya hanya mengimbau, advokat seluruh Indonesia boikot KPK, itu
saya minta," kata Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15
Januari 2018.
Fredrich mengakui alasan dirinya ingin memboikot KPK adalah karena apa
yang dilakukan KPK terhadap dirinya dianggap melecehkan profesi advokat. Menurut
Fredrich, KPK juga melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas
pengacara. Penjelasan mengenai hak imunitas pengacara tertuang dalam putusan MK
Nomor 26/PUU-XI 2013.
"Dan, melecehkan Undang-undang Advokat," tegas Fredrich.
"Dan, melecehkan Undang-undang Advokat," tegas Fredrich.
Fredrich yang pada Sabtu (13/1/2018) dini hari lalu ditangkap oleh KPK
karena bertindak tidak kooperatif setelah mangkir dari jadwal pemeriksaan yang
diminta oleh pihak penyidik KPK. Sebelumnya, ia dijadikan tersangka atas
aksinya yang dinilai sengaja merintangi proses hukum kasus korupsi KTP
elektronik yang melibatkan Setya novanto.
Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter RS Medika Permata Hijau
Bimanesh Sutarjo dalam kasus yang sama.
Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***James Donald
Keduanya telah ditahan lembaga antikorupsi. Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !