Headlines News :
Home » » KPK Anggap Ancaman Fredrich Seperti Angin Lalu

KPK Anggap Ancaman Fredrich Seperti Angin Lalu

Written By Infobreakingnews on Rabu, 17 Januari 2018 | 13.44

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing dalam menanggapi ancaman dari Fredrich Yunadi yang disebut akan melaporkan pimpinan dan juru bicara KPK ke pihak berwajib.

Fredrich yang kini berstatus tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP itu mengancam melaporkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah ke kepolisian atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Meski begitu, KPK memilih fokus mengusut tuntas kasus yang menjerat Fredrich sebagai tersangka.

"KPK fokus saja pada penanganan perkara yang sedang berjalan ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018) malam.

Febri menyatakan KPK mempersilakan Fredrich untuk membantah atau menyangkal sangkaan terhadapnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Apalagi, jika Fredrich mengklaim memiliki bukti yang mendukung bantahannya. Febri meminta Fredrich untuk menyampaikan bantahan tersebut saat diperiksa penyidik.

"Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja. Karena UU memang mengatur demikian. Jika ada bukti yang mendukung itu silakan sampaikan ke penyidik saat pemeriksaan di KPK," katanya.

Sebelumnya, Fredrich mengancam akan melaporkan Basaria dan Febri ke kepolisian atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dengan merujuk pernyataan Basaria dan Febri saat mengumumkan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto beberapa waktu lalu.

Salah satunya mengenai dugaan Fredrich telah bersama-sama dokter Rumah Sakit Medikal Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo memanipulasi catatan medis Novanto.

"Oh ya jelas dong. Karena kan dia memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record (milik Setya Novanto) palsu," kata Fredrich usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Fredrich membantah dirinya bersekongkol untuk memanipulasi rekam medis Novanto agar bisa dirawat di RSMPH untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. Menurut Fredrich, hingga kini tim penyidik KPK tak bisa menunjukkan rekam medis Setnov yang dianggap palsu tersebut.

"Saya bilang sudah ada enggak sekarang buktinya yang katanya medical record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya ambilkan medical check up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong," ujarnya.

Saat diperiksa hari ini, Fredrich mengaku meminta penyidik untuk turut memeriksa Basaria dan Febri. Namun, KPK tidak bersedia melakukannya karena pencemaran nama baik yang ditudingkan Fredrich masuk dalam ranah pidana umum.

Fredrich pun memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi. Bahkan, Fredrich mengklaim akan meminta tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk membuat laporan terhadap Basaria dan Febri ini ke kepolisian.

"Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka untuk bikin laporan polisi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Fredrich membantah memesan satu lantai di RSMPH untuk keperluan perawatan Novanto yang disebut mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Fredrich mengaku menyewa tiga ruang perawatan di RSMPH. Fredrich mengklaim menyewa tiga ruang itu lantaran ruang rawat Novanto tak cukup menampung enam ajudan mantan Ketua DPR tersebut.

"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diisi itu empat kamar. Pak SN (Setya Novanto) itu satu kamar kemudian karena kamarnya itu kecil 3x4 ajudannya itu kan ada enam mau taruh di mana?" kata Fredrich.

Untuk menyewa tiga ruang perawatan pasien ini, Fredrich mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Bahkan, kata Fredrich, pihak rumah sakit mempersilakan dirinya menyewa tiga ruang untuk ajudan Novanto meski para ajudan ini bukanlah pasien.

"Selama tidak ada pasien boleh jadi kami sewa tiga kamar. Lah kalau saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa satu lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu itu yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras sana diperiksa itu," katanya.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Hak dan Kewajiban Pasien menyebutkan penggunaan fasilitas RS seperti tempat tidur kosong, alat makan dan minum, selimut, serta kamar mandi hanya diperuntukkan khusus untuk seorang pasien. Sedangkan untuk pihak yang menjaga pasien atau penjaga, hanya disediakan kursi untuk tidur dan dilarang untuk duduk ataupun tidur di kasur seorang pasien.

Diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga bekerjasama agar Novanto dapat dirawat di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.


Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Any Christmiaty
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved