Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah |
Jakarta, Infobreakingnews – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau ambil pusing dalam menanggapi ancaman
dari Fredrich Yunadi yang disebut akan melaporkan pimpinan dan juru bicara KPK
ke pihak berwajib.
Fredrich yang kini berstatus tersangka kasus
dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP itu mengancam melaporkan
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Jubir KPK, Febri Diansyah ke kepolisian
atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Meski begitu, KPK memilih fokus mengusut
tuntas kasus yang menjerat Fredrich sebagai tersangka.
"KPK fokus saja pada penanganan perkara
yang sedang berjalan ini," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018)
malam.
Febri menyatakan KPK mempersilakan Fredrich untuk membantah atau
menyangkal sangkaan terhadapnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Apalagi, jika Fredrich mengklaim memiliki bukti yang mendukung bantahannya.
Febri meminta Fredrich untuk menyampaikan bantahan tersebut saat diperiksa
penyidik.
"Kalau tersangka keberatan atau menyangkal, silakan saja. Karena UU
memang mengatur demikian. Jika ada bukti yang mendukung itu silakan sampaikan
ke penyidik saat pemeriksaan di KPK," katanya.
Sebelumnya, Fredrich mengancam akan melaporkan Basaria dan Febri ke
kepolisian atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dengan merujuk
pernyataan Basaria dan Febri saat mengumumkan penetapannya sebagai tersangka
kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto
beberapa waktu lalu.
Salah satunya mengenai dugaan Fredrich telah bersama-sama dokter Rumah
Sakit Medikal Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutardjo memanipulasi catatan
medis Novanto.
"Oh ya jelas dong. Karena kan dia memberikan keterangan palsu, katanya
saya memberikan medical
record (milik Setya Novanto) palsu," kata Fredrich usai
diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Fredrich membantah dirinya bersekongkol untuk memanipulasi rekam medis
Novanto agar bisa dirawat di RSMPH untuk menghindari pemeriksaan KPK pada
pertengahan November lalu. Menurut Fredrich, hingga kini tim penyidik KPK tak
bisa menunjukkan rekam medis Setnov yang dianggap palsu tersebut.
"Saya bilang sudah ada enggak sekarang
buktinya yang katanya medical
record itu yang direkayasa mana? Coba tunjukan saya dong. Saya
ambilkan medical check
up yang asli. Kita lihat siapa yang bohong," ujarnya.
Saat diperiksa hari ini, Fredrich mengaku meminta penyidik untuk turut
memeriksa Basaria dan Febri. Namun, KPK tidak bersedia melakukannya karena
pencemaran nama baik yang ditudingkan Fredrich masuk dalam ranah pidana umum.
Fredrich pun memutuskan untuk melaporkan Basaria dan Febri ke polisi.
Bahkan, Fredrich mengklaim akan meminta tim kuasa hukumnya dari Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) untuk membuat laporan terhadap Basaria dan Febri ini
ke kepolisian.
"Orang Peradi itu kan pasti ketemu saya, saya akan minta mereka
untuk bikin laporan polisi," katanya.
Dalam kesempatan ini, Fredrich membantah memesan satu lantai di RSMPH
untuk keperluan perawatan Novanto yang disebut mengalami kecelakaan di kawasan
Permata Hijau, Jakarta Selatan. Fredrich mengaku menyewa tiga ruang perawatan
di RSMPH. Fredrich mengklaim menyewa tiga ruang itu lantaran ruang rawat
Novanto tak cukup menampung enam ajudan mantan Ketua DPR tersebut.
"Satu lantai itu delapan kamar. Yang diisi itu empat kamar. Pak SN
(Setya Novanto) itu satu kamar kemudian karena kamarnya itu kecil 3x4 ajudannya
itu kan ada enam mau taruh di mana?" kata Fredrich.
Untuk menyewa tiga ruang perawatan pasien ini, Fredrich mengklaim telah
berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Bahkan, kata Fredrich, pihak rumah sakit
mempersilakan dirinya menyewa tiga ruang untuk ajudan Novanto meski para ajudan
ini bukanlah pasien.
"Selama tidak ada pasien boleh jadi kami sewa tiga kamar. Lah kalau
saya sewa tiga kamar salah saya apa? Kok bisa menuduh fitnah saya sewa satu
lantai. Itu kan berarti yang ngomong begitu
itu yang menurut saya perlu masuk psikiater Sumber Waras sana diperiksa
itu," katanya.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah
Sakit Dan Hak dan Kewajiban Pasien menyebutkan penggunaan fasilitas RS seperti
tempat tidur kosong, alat makan dan minum, selimut, serta kamar mandi hanya
diperuntukkan khusus untuk seorang pasien. Sedangkan untuk pihak yang menjaga
pasien atau penjaga, hanya disediakan kursi untuk tidur dan dilarang untuk
duduk ataupun tidur di kasur seorang pasien.
Diketahui, KPK menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutardjo sebagai
tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan
e-KTP yang menjerat Novanto. Keduanya diduga bekerjasama agar Novanto dapat dirawat
di RSMPH untuk menghindari pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi e-KTP oleh penyidik KPK.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Fredrich dan Bimanesh
disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Any Christmiaty
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !