Jakarta, Infobreakingnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memanggil ulang politikus
Golkar, Bambang Soesatyo terkait penyidikan
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara
hingga Rp 2,3 triliun.
Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi
e-KTP yang dilakukan KPK tidak terpengaruh proses politik yang ada di DPR. Tim
penyidik akan tetap bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berbeda dengan
proses politik yang kini membawa Bambang Soesatyo sebagai orang nomor satu di
lembaga politik DPR. Untuk itu, KPK akan tetap memanggil ulang Bambang jika
keterangannya dibutuhkan penyidik.
"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Relnya
akan berbeda secara politik. Silakan saja dan tahapan yang sudah dilakukan
kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan tentu itu sepenuhnya
tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," kata Febri di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018) malam.
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo sempat dipanggil pada 20 Desember 2017
lalu. Ia yang saat ini telah menjabat sebagai Ketua DPR menggantikan Setya
Novanto itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk
melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution
Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, ketika itu Bamsoet tak bisa hadir lantaran
mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di
Jakarta.
Febri mengaku belum mengetahui secara pasti penjadwalan ulang
pemeriksaan Bambang. Febri berjanji akan menyampaikan informasi mengenai
pemeriksaan ini jika penyidik membutuhkan keterangan Bamsoet.
"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi
setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," katanya.
Nama Bamsoet sempat mencuat dalam sidang perkara memberikan keterangan
palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR
dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Bamsoet bersama lima anggota DPR lainnya disebut
mengancam Miryam saat menjadi saksi e-KTP.
Saat diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan, Miryam mengaku terdapat enam
anggota DPR yang mengancamnya. Selain Bamsoet, anggota DPR lain yang disebut
Miryam yaitu, Aziz Syamsudin, Desmond J Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifudin
Sudding dan seorang anggota DPR lainnya yang Miryam lupa namanya. Namun Bamsoet
membantah hal tersebut.
Di sisi lain, secara kelembagaan KPK menghormati dan menghargai proses
politik dan pelantikan Bamsoet sebagai Ketua DPR. KPK menghargai proses politik
yang berjalan di DPR.
"Jadi posisi KPK adalah kami hargai mekanisme dan proses yang
berjalan di DPR tersebut," katanya.
KPK berharap adanya perhatian DPR yang kini dipimpin Bamsoet untuk
bersinergi dengan lembaga antikorupsi dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Termasuk pemberantasan korupsi di sektor politik. Apalagi, KPK telah melakukan
kajian mengenai partai politik.
"KPK juga punya program-program pencegahan di sektor politik mulai
yang masuk pada parpol sendiri soal pendanaan partai politik soal kode etik dan
tentang kaderisasi di partai politik termasuk juga di DPR tentu juga ada
upaya-upaya pencegahan yang dilakukan bersama," katanya.
Selain itu, KPK berharap tak ada lagi hak angket yang bertujuan
menyudutkan KPK secara kelembagaan dan melemahkan upaya-upaya pemberantasan
korupsi secara umum. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Ketua DPR, Bamsoet
merupakan Ketua Komisi III DPR dan anggota Pansus Hak Angket terhadap KPK.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !