Headlines News :
Home » » KPK Segera Periksa 46 Mantan Anggota DPRD Sumut

KPK Segera Periksa 46 Mantan Anggota DPRD Sumut

Written By Infobreakingnews on Jumat, 19 Januari 2018 | 07.02

Jakarta, Info Breaking News - Buntut dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mereka akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan 46 mantan anggota legislatif itu akan dilakukan pada akhir Januari nanti. Menurut dia, penyelidikan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut tersebut.


Febri menjawab diplomatis apakah ke-47 mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot. Dia mengaku, belum bisa berbicara banyak karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.

Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Mil.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved