Jakarta, Infobreakingnews - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan membuka peluang untuk mengambil alih
penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek reklamasi yang saat ini tengah ditangani
oleh Polda Metro Jaya jika terbukti bersinggungan dengan kasus yang sedang
ditangani oleh KPK saat ini.
Berdasarkan Pasal 50 Ayat (3) dan Ayat (4) UU KPK yang menyebutkan bahwa
bilamana KPK tengah melakukan penyidikan terhadap suatu perkara dan perkara
tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan
Kejaksaan tak berwenang lagi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
"Penanganan kasus oleh polisi, jaksa oleh KPK sebenarnya
memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak
yang sama, maka mengacu pada Pasal 50 UU KPK," kata Jubir KPK, Febri
Diansyah saat dikonfirmasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018) malam.
Febri mengakui KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan di
proyek reklamasi itu. Hingga kini, KPK belum meningkatkan status penanganan
kasus ini ke tahap penyidikan lantaran masih membutuhkan waktu mengumpulkan
bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan.
"Kita masih terus menangani perkara ini, karena dalam penyelidikan
tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,"
katanya.
Sejauh ini, Febri mengatakan, kasus yang ditangani Polda Metro Jaya
berbeda atau belum bersinggungan dengan kasus yang ditangani KPK. Untuk itu,
Febri menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan
dalam proyek reklamasi yang sudah diselidiki selama ini.
"Sejauh ini objek ya berbeda, jadi karena itu kita masih terus
menangani perkara ini," katanya.
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengakui tengah menyelidiki
kejanggalan dalam penerbitaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau D.
Agus mengatakan penerbitaan itu terkesan terburu-buru. Kasus yang serupa juga
sedang ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan, kepolisian sudah melayangkan surat
pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan yang sebelumnya juga pernah menjadi seorang penyidik KPK tersebut mengatakan pemeriksaan Sofyan dimaksudkan
untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria
dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
"Kami ingin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, karena HGB (hak
guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda,"
katanya beberapa waktu lalu. ***Jery Art
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !