Headlines News :
Home » » La Nyalla Siap Laporkan Prabowo ke Bareskrim dan KPK

La Nyalla Siap Laporkan Prabowo ke Bareskrim dan KPK

Written By Infobreakingnews on Minggu, 14 Januari 2018 | 10.48

Jakarta, Info Breaking News - Babak baru dari buntut nyanyian perseteruan La Nyalla vs Prabowo Subiiayanto, melahirkan babak baru karena justru Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti akan menempuh jalur hukum soal pengakuannya dimintai uang mahar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dia akan membawa bukti permintaan sejumlah uang untuk pencalonan dirinya mengikuti pilgub Jatim itu ke Mabes Polri.

Bendahara Kampanye La Nyalla Tubagus Daniel Hidayat mengungkapkan rencana itu untuk menjawab tantangan Ketua DPP Gerindra Bidang Hukum Habiburokhman. Tubagus mengaku mempunyai tiga saksi yang ikut dalam penyerahan uang tersebut.


Dia mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti rekaman pun telah disiapkan.

''Kami juga akan menyerahkan bukti rekaman kepada Polri, KPK, dan DPR," ujar Tubagus, Minggu kepada Info Breaking News, Minggu 14 Januari 2018 di Jakarta.

Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan dari pernyataan La Nyalla. "Siapa pun yang menyudutkan kami, dalam dua hingga tiga hari ini kami mencanangkan hak kita untuk mau tidak mau menempuh jalan hukum," kata dia.

Dia mengatakan adalah hal yang lumrah jika partai politik (parpol) mempertimbangkan aspek finansial bagi calon yang akan didukungnya. Uang mahar tersebut, lanjut dia, adalah biaya saksi guna kelangsungan pilkada Jatim.

"Tim hukum kami sudah mendata pernyataan per pernyataan kalimat yang disampaikan berbagai macam pihak terkait kasus ini," kata Habiburokhman.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bukan sesuatu yang lazim jika parpol meminta mahar kepada calon dengan alasan pembiayaan saksi. Mahar politik dianggap sebagai potensi muara korupsi. 

Untuk mengembalikan mahar politik itu, pemimpin daerah akan 'berselingkuh' dengan oknum-oknum dengan memperdagangkan perizinan, memanfaatkan bantuan sosial dan hibah, serta jual beli jabatan atau kedinasan. "Momentum La Nyalla harus dibuktikan pada Polri untuk memberantas mahar politik," kata Titi.

Terkait nyanyian tersebut, Bawaslu Jawa Timur telah mengirim surat panggilan kepada La Nyalla. Mereka ingin mengklarifikasi pernyataannya terkait mahar politik hingga Rp40 miliar yang diduga ditagih Prabowo sebagai syarat mendapatkan dukungan pada Pilgub Jawa Timur 2018.
"Bawaslu Jatim sudah melayangkan surat kepada Pak La Nyalla. Kemarin suratnya sudah ada," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja. 

Bagja akan meminta bukti dari La Nyalla terkait pernyataannya. Ketika tuduhan La Nyalla kepada Prabowo kelak tidak terbukti, mantan Ketua Umum PSSI itu dapat dikenai sanksi mengenai penyebaran berita bohong. 

"Makanya kami minta kepada Bawaslu Jawa Timur untuk menindaklanjutinya dengan memanggil yang bersangkutan. Jangan sampai buat kegaduhan," ujarnya.

Hasil klarifikasi ini akan dijadikan dasar tindakan selanjutnya. "Kita tunggu dulu perkembangan klarifikasi dari La Nyalla, itu yang menentukan kami akan panggil Pak Prabowo atau tidak," kata Bagja. *** Any Christmiaty.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved