Jakarta,
Infobreakingnews - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah
tuduhan yang menyebut dirinya sebagai partner Direktur Utama salah satu vendor
proyek pengadaan e-KTP, PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
"Itu fitnah yang mulia. Saya siap dihukum mati," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/1/2018).
Gamawan mengaku ia baru sekali bertemu Paulus. Pertemuan tersebut ia sebutkan terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat pada 2007. Saat itu Paulus meresmikan penandatanganan kontrak dengan Dirut PLN di Padang.
"Hanya sekali itu. Tidak pernah ketemu lagi," katanya.
"Itu fitnah yang mulia. Saya siap dihukum mati," kata Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/1/2018).
Gamawan mengaku ia baru sekali bertemu Paulus. Pertemuan tersebut ia sebutkan terjadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat pada 2007. Saat itu Paulus meresmikan penandatanganan kontrak dengan Dirut PLN di Padang.
"Hanya sekali itu. Tidak pernah ketemu lagi," katanya.
Ketika
ditanya hakim apakah dirinya menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP, Gamawan
lantang membantah. Ia mengaku tak menerima sepeserpun uang dari proyek bernilai
Rp5,9 triliun itu.
"Satu sen pun saya tidak pernah. Demi Allah. Silakan buktikan kalau memang saya menerima," ujarnya.
Ia justru mengaku hidupnya semakin sulit sejak kemunculan kasus korupsi e-KTP. Sebab dirinya jadi terbawa-bawa kasus tersebut.
"Hidup saya sudah sengsara dua tahun ini. Tidur cuma tiga jam sehari," kata Gamawan. ***James Donald
"Satu sen pun saya tidak pernah. Demi Allah. Silakan buktikan kalau memang saya menerima," ujarnya.
Ia justru mengaku hidupnya semakin sulit sejak kemunculan kasus korupsi e-KTP. Sebab dirinya jadi terbawa-bawa kasus tersebut.
"Hidup saya sudah sengsara dua tahun ini. Tidur cuma tiga jam sehari," kata Gamawan. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !