Jakarta, Infobreakingnews - Meski larangan sepeda motor di MH
Thamrin dan Medan Merdeka Barat, Jakarta sudah dicabut, namun motor sebaiknya perlu dibatasi guna
mengatasi kemacetan.
"Karena
itu saya juga menyarankan dengan adanya pencabutan MA itu, jangan serta-merta
sepeda motor los begitu saja di Jalan Thamrin. Dibatasi dengan ganjil-genap menyesuaikan
dengan mobil," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Halim Paggara kepada infobreakingnews.com, Senin
(15/1/2018).
Pembatasam
kendaraan bermotor perlu dilakukan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Sesuai
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, manajemen dan pembatasan lalu lintas ada
tiga kriteria yakni masalah polusi lingkungan, volume kendaraan bertambah
(berdampak kemacetan), dan perpindahan kendaraan pribadi ke transportasi
massal.
"Dengan adanya itu, makanya perlu dilakukan pembatasan,"
ujar Halim.
Ia
mengungkapkan bahwa polisi juga bisa memberlakukan diskresi untuk mengatasi
kemacetan. "Bisa. Jadi kalau terjadi kepadatan atau kemacetan di suatu
ruas jalan, bisa dilakukan diskresi. Jadi dilakukan rekayasa lantas," kata
dia.
Halim menilai
beberapa kegiatan rekayasa lantas seperti pengalihan arus, buka tutup,
hingga contraflow dapat dilakukan jika terjadi
kemacetan akibat padatnya arus lalu lintas.
Ia melanjutkan,
pemasangan marka-marka dan rambu lalu lintas juga tidak kalah penting. Termasuk
memisahkan jalur cepat dan lambat.
"Pemerintah daerah
juga sudah kami sampaikan, karena ini masih ada pembangunan infrastruktur belum
jelas marka-marka dipasang, harus ada marka-marka yang jelas untuk sepeda
motor. Pada Pasal 108 (UU Nomor 22 Tahun 2009), sepeda motor berjalan di
sebelah kiri. Apabila dia melakukan pelanggaran ya kena (tilang) nanti. Ini masalah
rambu-rambu," ucapnya.
Ia
mengungkapkan, ke depan polisi bergantung pada pemerintah provinsi untuk
menyikapi pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Dengan pencabutan ini, bagaimana maunya pemerintah daerah.
Supaya kita bisa kerja sama. Kami dukung pemerintah daerah. Maunya bagaimana,
mau pasang pembatas jalan, pasang marka jalan, bagimana? Kalau Polri ini hanya
melaksanakan peraturan yang ada," tegasnya.
Ihwal upaya
Polri dalam mengatasi permasalahan lalu lintas, Halim menyampaikan, ada tiga
kegiatan yang dilakukan anggota di lapangan. "Langkah strategis Ditlantas
Polda Metro Jaya dalam rangka mengatasi tiga permasalahan lalu lintas yaitu
kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas, kami melakukan tiga
kegiatan. Preemtif, preventif dan penegakan hukum," tandasnya.
Soal putusan MA
nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017 yang mencabut Pergub Nomor 195 Tahun
2014 dan Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan kendaraan bermotor roda
dua, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin-Patung Kuda-Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta telah
melaksanakannya.
"Kita langsung
laksanakan putusan MA tersebut, dengan mencabut rambu larangan sepeda motor di
Thamrin sampai dengan Bundaran HI. Kemudian, ke depan kita lakukan evaluasi
juga, memberikan masukan kepada pemerintah langkah apa yang harus
dilakukan," ungkapnya.
Sementara
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menuturkan, pihaknya telah mengusulkan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat regulasi baru terkait pembatasan
kendaraan bermotor.
"Pemda itu
membuat suatu regulasi kembali berkaitan pembatasan atau penataan lalu lintas
kendaraan bermotor khususnya roda dua. Pada saat rapat FGD (Focus Group Discussion) beberapa
wacana muncul, bagaimana kalau gage (ganjil-genap) diperluas, pada jam-jam
tertentu operasional sepeda motor dibatasi atau diatur menyesuaikan. Kemudian,
dari Dishub menyampaikan pembangunan infrastruktur dipercepat MRT (mass rapid transit) dan
LRT (light rail transit),
dan penataan parkir. Kalau dari Ditlantas mengusulkan ganjil-genap,"
katanya.
Ia menambahkan,
pembatasan lalu lintas dan pembangunan infrastruktur harus seimbang untuk
mengatasi permasalahan lalu lintas di Jakarta.
"Kita sudah over
kapasitas, sudah tidak seimbang lagi antara pertumbuhan kendaraan dengan pembangunan
infrastruktur," tutupnya. ***Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !