Headlines News :
Home » » Menguji Ketegasan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Mangkrak 9 Tahun

Menguji Ketegasan Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus Mangkrak 9 Tahun

Written By Infobreakingnews on Kamis, 18 Januari 2018 | 19.03

Tersangka Iming Maknawan Tesalonika
Jakarta, Info Breaking News - Persis pada saat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs.Idham Aziz terjun langsung memantau pengamanan acara Malam Pergantian Tahun Baru 1 Januari 2018 yang lalu dilapangan Monas Jakarta, dihadapan sejumlah wartawan, Kapolda Metro Jaya mengeluhkan kinirja anakbuahnya, khususnya dijajaran Reserse, terkait banyaknya laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh masyarakat pencari keadilan, hinggga memakan waktu yang cukup lama, belum juga disikapi oleh anakbuahnya dijajaran Polda Metro Jaya, sehingga Irjen Idham Aziz menyebutkannya sebagai 'masuk angin'.
Bak gayung bersambut keluhan Sang Metro Satu tersebut, menjadikan advokat kondang yang juga dikenal sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, langsung secara tertulis melayangkan surat laporan kepada mantan Kepala Propam Mabes Polri itu, prihal 8 (delapan) Laporan Polisi yang diduga melibatkan Tersangka Iming Maknawan Tesalonika, dimana Iming sudah dilaporkan sejak 9 tahun lampau bahkan sudah pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara LP/1437/K/V/2009/ SPK Unit II, tertanggal 14 Mei 2009, namun kenyataannya kasus yang dilaporkan oleh Miko Suharianto melalui kuasanya Hermanto Barus SH, hingga kini cuma jalan ditempat alias mangkrak.

Setidaknya dalam kurun waktu Sepuluh tahun ini, pihak terlapor atau tersangka Iming M Tesalonika, telah melakukan 8(delapan) kali tindak pidana sebagaimana telah dilaporkan kesemuanya di Polda Metro Jaya,namun hingga saat ini tidak pernah terjerat hukum, sekalipun Iming telah membuat laporan pengaduan fitnah sebagaimana yang telah dilaporkan pada LP.TBL/5367/XI/2017/Ditreskrimum,tanggal 3 Nov 2017 dimana Terlapor Iming M Tesalonika telah membuat laporan pengaduan Fitnah ke Kompolnas dengan tembusannya ke Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung RI, serta kepihak Komisi III DPR RI, dimana dalam laporan nya itu Iming menyebutkan bahwasanya : Polda Metro Jaya telah banyak melakukan Diskresi-Diskresi yang telah dikonversikan menjadi rupiah didalam penerbitan SKP2/SP3, bahkan Iming menyebutkan pihak Polda Metro Jaya sering mempersulit proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel dan transparan.

Lebih dari itu juga Iming juga melakukan praperadilan terhadap kinierja PMJ , dimana dalam putusannya hakim tunggal Djoko Indiarto SH, pada medio November 2017 secara tegas menolak seluruhnya diktum pemohon.

"Maka dengan segala hormat, berdasarkan uraian diatas itu, mohon kiranya Bapak Kapolda Metro Jaya dapat menegakkan hukum bagi kamin pencari keadilan serta menjaga kewibawaan Polri, sekaligus dapat mengambil tindakan tegas membersihkan tuduhan Fitnah dari Sdr, Iming M Tesalonika tersebut yang telah beredar luas di media cetak dan online " kata advokat Hartono dalam surat tertulisnya ke Kapolda Irjen Pol. Isham Aziz, tertanggal 18 Januari 2018 sebagaimana yang diterima redaksi Info Breaking News. *** Emil Foster Simatupang.




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved