Tersangka Iming Maknawan Tesalonika |
Bak gayung bersambut keluhan Sang Metro Satu tersebut, menjadikan advokat kondang yang juga dikenal sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat, Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, langsung secara tertulis melayangkan surat laporan kepada mantan Kepala Propam Mabes Polri itu, prihal 8 (delapan) Laporan Polisi yang diduga melibatkan Tersangka Iming Maknawan Tesalonika, dimana Iming sudah dilaporkan sejak 9 tahun lampau bahkan sudah pernah dua kali dipanggil sebagai tersangka oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara LP/1437/K/V/2009/ SPK Unit II, tertanggal 14 Mei 2009, namun kenyataannya kasus yang dilaporkan oleh Miko Suharianto melalui kuasanya Hermanto Barus SH, hingga kini cuma jalan ditempat alias mangkrak.
Setidaknya dalam kurun waktu Sepuluh tahun ini, pihak terlapor atau tersangka Iming M Tesalonika, telah melakukan 8(delapan) kali tindak pidana sebagaimana telah dilaporkan kesemuanya di Polda Metro Jaya,namun hingga saat ini tidak pernah terjerat hukum, sekalipun Iming telah membuat laporan pengaduan fitnah sebagaimana yang telah dilaporkan pada LP.TBL/5367/XI/2017/Ditreskrimum,tanggal 3 Nov 2017 dimana Terlapor Iming M Tesalonika telah membuat laporan pengaduan Fitnah ke Kompolnas dengan tembusannya ke Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung RI, serta kepihak Komisi III DPR RI, dimana dalam laporan nya itu Iming menyebutkan bahwasanya : Polda Metro Jaya telah banyak melakukan Diskresi-Diskresi yang telah dikonversikan menjadi rupiah didalam penerbitan SKP2/SP3, bahkan Iming menyebutkan pihak Polda Metro Jaya sering mempersulit proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel dan transparan.
Lebih dari itu juga Iming juga melakukan praperadilan terhadap kinierja PMJ , dimana dalam putusannya hakim tunggal Djoko Indiarto SH, pada medio November 2017 secara tegas menolak seluruhnya diktum pemohon.
"Maka dengan segala hormat, berdasarkan uraian diatas itu, mohon kiranya Bapak Kapolda Metro Jaya dapat menegakkan hukum bagi kamin pencari keadilan serta menjaga kewibawaan Polri, sekaligus dapat mengambil tindakan tegas membersihkan tuduhan Fitnah dari Sdr, Iming M Tesalonika tersebut yang telah beredar luas di media cetak dan online " kata advokat Hartono dalam surat tertulisnya ke Kapolda Irjen Pol. Isham Aziz, tertanggal 18 Januari 2018 sebagaimana yang diterima redaksi Info Breaking News. *** Emil Foster Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !