Headlines News :
Home » » Otto Hasibuan Gugat KPK ke MK Terkait Pelarangan Pendampingan Saksi

Otto Hasibuan Gugat KPK ke MK Terkait Pelarangan Pendampingan Saksi

Written By Infobreakingnews on Jumat, 19 Januari 2018 | 06.42

Jakarta, Info Breaking News - Untuk mencegah terjadinya persoalan hukum bagi saksi seperti kasus Miryam, mantan anggota Komisi II DPR RI politisi Partai Hanura yang kini menjadi terpidana saksi palsu oleh KPK. sekaligus untuk mencegah pelanggaran hukum oleh KPK itu sendiri, maka Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendampingan saksi. Selama ini advokat tidak diperkenankan mendampingi saksi saat diperiksa penegak hukum terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegak hukum berdalih tidak ada aturan yang mewajibkan saksi didampingi advokat saat menjalani proses pemeriksaan.

"Pendampingan saksi ini sudah isu yang sangat serius. Jadi memang kita sudah memutuskan akan mengajukan ke MK. Supaya MK yang mengatur apakah sebenarnya seorang saksi itu berhak didampingi saat diperiksa KPK atau tidak," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kantor DPN Peradi, Jakarta, Kamis (18/1).
Otto menyoroti adanya mantan Komisioner KPK yang didampingi advokat saat diperiksa sebagai saksi saat tersangkut kasus di kepolisian. Namun, di sisi lain, KPK justru melarang advokat mendampingi saksi yang akan diperiksa. Padahal, pihaknya pernah menurunkan tim untuk mendampingi mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang saat diperiksa KPK sebagai dalam kasus suap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Meski akhirnya Bonaran diketahui telah menjadi terpidana atas kasus suap kepada Akil, Otto menyatakan terdapat perlakuan berbeda yang dilakukan KPK terkait pendampingan saksi ini.

"Saya pernah ditelepon oleh Bonaran, minta didampingi saat diperiksa sebagai saksi. Kita kirim tim termasuk Elza Syarief, dia bisa didampingi. Bonaran sebagai saksi bisa didampingi. Berarti ada perlakuan yang tidak sama. Kenapa Binaran bisa yang lain tidak bisa," tegasnya.
Otto menilai KPK dan penegak hukum lain telah melanggar sejumlah aturan perundang-undangan jika melarang advokat mendampingi saksi. Sejumlah aturan itu, yakni Undang-undang LPSK, Undang-undang HAM, serta Undang-undang Dasar yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat kepastian hukum.

"Tetapi KPK menggunakan SOP sendiri di luar aturan yang lain," kata Otto.
Otto mengaku heran dengan sikap KPK yang melarang advokat mendampingi saksi. Padahal, kata Otto, jika diperkenankan mendampingi saksi menjalani pemeriksaan tidak akan terjadi kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara e-KTP yang menjerat mantan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura. Hal ini lantaran advokat yang mendampingi dapat mengawasi proses pemeriksaan dan memberikan pertimbangan hukum untuk menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika tidak sesuai dengan keterangan saksi.
"Kalau umpamanya saksi itu didampingi, kasus Miryam tidak terjadi karena advokat melihat pemeriksaan. Apa yang ditakutkan KPK kalau dia (saksi) didampingi," katanya.
Otto membantah gugatan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat salah seorang anggota Peradi Fredrich Yunadi. Namun, Otto mengakui kasus Fredrich menjadi momentum untuk melakukan koreksi atas penegakan hukum yang dilakukan KPK, terutama menyangkut pendampingan saksi.
"Apalagi gugatan ini bukan baru hari ini. Gugatan sudah kita tunjuk tim ketuanya dan sedang diproses. Sudah empat bulan yang lalu. Kebetulan ada trigger. Ya sudah kita buka semuanya," katanya.*** Ira Maya.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved