Headlines News :
Home » » Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gelar Persidangan Cerai Ahok - Vero Pada 31 Januari 2018

Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gelar Persidangan Cerai Ahok - Vero Pada 31 Januari 2018

Written By Infobreakingnews on Kamis, 11 Januari 2018 | 09.32

Jakarta, Info Breaking News - Tak percaya, tapi nyata. Itulah kata yang pantas terucap pada gugatan bercerai sang Gubernur terkenal Dunia, Basuki Tjahaya Purnama atau yang lebih popoler disebut Ahok.

Dan kenyatannya nanti sekelompok besar yang berjumlah ratusan juta orang pencinta Ahok yang hingga detik ini masih belum percaya akan gugatan bercerai terhadap isterinya Veronica Tan, yang dulu pernah menangis terisak sedih saat Ahok masuk penjara Mako Brimob, akan semakin terbungkam karena memang nyata adanya peristiwa yang sama sekali tidak pernah diharapkan terjadi seperti itu.

Perkara gugatan perceraian yang menjadi perbincangan publik saat ini antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan terus bergulir,bahkan masih terlalu banyak hingga saat ini orang mengira hal ini adalah hoax dan rekayasa semata, padahal sangat nyata.

Ketua Pengadilan Negeri Andi Cakra Alam telah menetapkan Majelis hakim yang di ketuai oleh Sutaji dan hakim anggota  Ronald Salnofri  dan Taufan Mandala sebagai anggota majelis hakim yang akan menangangani perkara tersebut.

Kini jadwal sidangpun telah ditetapkan oleh Majelis Hakim yang menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan itu .  Rencana agenda  sidang perdana akan digelar pada Rabu (31/1/2018) di Pegadilan Negeri Jakarta Utara.


Walau dipastikan nantinya akan terungkap lebih jelas dan detail hal apa gerangan yang membuat peristiwa kelam ini menimpa rumahtangga sang pujaan, yang terpenjara hanya karena salah bicara dan berujung SARA itu. Dan dipastikan bahwa kepedihan Ahok yang terpenjara karena tuduhan penistaan Agama itu, akan lebih pahit dan terhujam hatinya ketika membayangkan selama didalam penjara segala apa yang terjadi pada isteri yang sangat dicintai.
Mungkin hal gugatan bercerai inilah yang sangat ditakutinya dan kenyataannya harus terjadi.

Sementara itu  Humas Pengadilan Negeri Jakarta  Utara Jootje Sampaleng  mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak Ahok dan Vero.

"Sidangnya pada Rabu, 31 Januari 2018. Dalam sidang pertama nanti akan ditetapkan waktu mediasi. Mediator bisa dari luar atau dalam," ujar Jootje kepada beberapa wartawan, Rabu (10/1/2018).


Sampai sampai Emil Foster Simatupang, CEO Media Breaking News yang juga dikenal sebagai Novelis Ibukota itu, berniat segera menuliskan kisah nyata yang dialami sang Gubernur Fenomenal ini menjadi sebuah karya Novel yang paling dramatis dan mengharuhkan hati, agar banyak orang dapat mengambil hikmah sekaligus sebagai peringatan terhadap pasangan hidup dari segala godaan.
*** Dewi.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved