Jakarta, Infobreakingnews - Politisi Partai
Golkar Agung Laksono hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Agung
hadir atas permintaan Fredrich Yunadi.
Advokat yang menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi
penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto tersebut meminta Agung
menjadi saksi meringankan untuk kasusnya.
"Ya, (Agung Laksono) sudah dipanggil untuk diperiksa hari ini.
Diajukan oleh tersangka FY sebagai saksi meringankan," kata Febri, saat
dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Febri menambahkan, pemanggilan saksi meringankan yang diajukan oleh
seorang tersangka diatur dalam KUHAP.
"Sesuai KUHAP, kami penuhi dan lakukan pemanggilan," ujar Febri.
Agung sebelumnya mengaku dirinya hendak diperiksa terkait kunjungannya
menjenguk Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau pasca mantan Ketua DPR itu
mengalami kecelakaan.
"Terkait soal kunjungan saya ke rumah sakit saat besuk Pak Novanto
beberapa waktu yang lalu," kata Agung, sebelum masuk ke lobi gedung KPK,
Kuningan, Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Novanto pada
Kamis (16/11/2017) lalu dirawat di RS tersebut karena kecelakaan lalu lintas
saat dirinya tengah diburu KPK.
Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK,
baik sebagai saksi maupun tersangka.
Pada 15 November 2017 malam, tim KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan
Wijaya, Kebayoran Baru, untuk melakukan penangkapan namun dirinya tidak
ditemukan. Selanjutnya, KPK memasukkan Novanto dalam daftar pencarian orang
(DPO) per tanggal 16 November 2017.
Novanto kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi
swasta dan mengaku akan datang ke KPK. Namun, tak berselang lama dirinya
dilaporkan mengalami kecelakaan yang mengharuskannya dirawat di RS Medika
Permata Hijau. ***James Donald
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !