Fredriech Yunadi. |
"Kami sedang mengajukan proses sidang kode etik terhadap Pak Fredrich hari ini, karena itu kita ajukan dan belum ada jawaban dari KPK maka hari ini kami datang. Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak," ujar kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sapriyanto menjelaskan, pihaknya mengajukan sidang etik atas kliennya ke Peradi untuk meminta fatwa. Mereka ingin membuktikan bahwa Fredrich tidak bersalah dan hanya menjalankan tugas sebagai advokat Novanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban KPK terhadap permohonan penundaan terhadap pemeriksan tersangka Fredrich yang sudah pecah kongsi dengan Setya Novanto.*** Candra Wibawanti.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !